Rabu, 15 Desember 2010

Proses Penyajian Neraca Awal

(Oleh: Jamason Sinaga, Ak., MAP*)

Penyajian neraca awal berbeda bagi yang sudah memiliki atau pernah memiliki neraca
sebelum terbitnya SAP atau Buletin Teknis Nomor 2. Bagi Pemda yang belum pernah
menyusun maka diperlukan langkah-langkah penyusunan neraca awal. Selanjutnya bagi
Pemda yang sudah memiliki neraca awal maka yang diperlukan adalah langkah-langkah
penyesuaian agar neraca yang sudah ada dapat sesuai dengan SAP atau Buletin Teknis
Nomor 2.
Langkah-langkah penyusunan neraca awal menurut Buletin Teknis Nomor 2 terdiri dari:

1. Menentukan ruang lingkup pekerjaan;
2. Menyiapkan formulir-formulir berikut petunjuk pengisiannya;
3. Memberikan penjelasan kepada tim yang akan melakukan penyusunan neraca awal;
4. Melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan inventarisasi aset dan kewajiban;
5. Melakukan pengolahan data dan klasifikasi aset dan kewajiban sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
6. Melakukan penilaian aset dan kewajiban;
7. Menyajikan akun-akun asset, kewajiban dan ekuitas berikut jumlahnya dalam format neraca.

Langkah tersebut di atas lebih dimaksudkan untuk Pemda yang belum pernah menyusun
neraca awal. Di samping itu, langkah-langkah tersebut bersifat umum (totalitas Pemda)
dan belum membedakan penyusunan neraca awal berdasarkan sentralisasi (penyusunan
sekaligus di tingkat Pemda) dan desentralisasi (penyusunan di tingkat SKPD kemudian
digabungkan menjadi neraca awal Pemda). Seperti diungkapkan sebelumnya, Pemda
yang belum menyusun neraca sama sekali jumlahnya tidak banyak.

Untuk Pemda yang sudah menyusun neraca awal, yang dibutuhkan adalah cara
penyesuaian. Mengacu pada langkah tersebut di atas, maka langkah yang dapat dilakukan
untuk penyajian neraca awal bagi pemda yang sudah menyusun neraca awal atau
penyesuaian per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut:

1) Penyusunan Petunjuk Teknis Penyesuaian Neraca Awal;

Proses penyesuaian neraca awal dimulai dengan pembuatan petunjuk teknis.
Petunjuk teknis ini menjadi pedoman dan arahan dalam melakukan penyesuaian.
Petunjuk teknis ini merupakan pengejawantahan dari berbagai peraturan
perundangan dalam bentuk langkah konkrit yang harus dilakukan untuk dapat
menghasilkan neraca sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku. Oleh karena
itu, didalam petunjuk teknis ini harus dimuat prosedur penyajian dan langkahlangkah termasuk formulir-formulir yang digunakan. Langkah-langkah yang jelas
dan cara pengisian formulir yang lengkap akan menyatukan persepsi di lapangan
sehingga memudahkan proses pelaksanaan penyesuaian neraca awal. Di dalam
petunjuk teknis juga harus ditegaskan cara penyajian yaitu apakah disajikan
berdasarkan SKPD terlebih dahulu kemudian digabungkan menjadi neraca awal
Pemda atau hanya sentralisasi yaitu neraca awal Pemda tanpa memperhatikan
SKPD. Penyajian pertama disajibkan oleh peraturan perundangan dan
memungkinkan dilakukannya penyusunan neraca SKPD pada akhir tahun 2007.


2) Pembentukan Tim Penyesuaian Neraca Awal;

Pekerjaan penyesuaian neraca awal dilakukan oleh sebuah tim bukan hanya oleh
biro/bagian keuangan. Pembentukan tim ini penting karena penyesuaian neraca
diharapkan akan memunculkan neraca di tingkat SKPD sehingga SKPD sendiri
harus terlibat didalamnya. Kemudian, nilai-nilai yang akan dicantumkan dalam
neraca membutuhkan pendapat atau pernyataan dari tim yang kompeten. Oleh
karena itu, dalam tim harus termasuk tim yang kompeten. Selanjutnya,
penyesuaian neraca awal menggunakan neraca awal yang sebelumnya telah
melibatkan dan selanjutnya juga akan melibatkan biro/bagian perlengkapan.

Artinya tim juga harus termasuk orang dari biro/bagian perlengkapan.
Penyajian atau penyesuaian neraca membutuhkan orang yang kompeten di bidang
akuntansi. Hasil inventarisasi dan pengamatan yang dilakukan atas aset dan
kewajiban dimaksudkan untuk disajikan dalam neraca sehingga perlu ada orang
yang kompeten di bidang akuntansi khususnya akuntansi pemerintahan. Secara 17
ringkas dapat dikemukakan bahwa dalam penyesuaian neraca ini harus ada tim
yang berasal dari biro/bagian keuangan, biro/bagian perlengkapan, pihak yang
kompeten di bidang aset dan pihak yang kompeten di bidang akuntansi, dan juga
tim dari SKPD yang bersangkutan. Komposisi semacam ini akan memungkinkan
pekerjaan dilakukan secara terarah, efektif, dan efisien.


3) Penjelasan Teknis Pelaksanaan kepada Tim;

Tim penyesuaian neraca awal seperti yang disebut sebelumnya berasal dari
berbagai pihak. Latar belakang pengetahuan dan kompetensinya juga berbeda.
Untuk itu perlu adanya penyamaan persepsi tentang pekerjaan yang dilakukan dan
pengaturan mengenai teknis pekerjaan. Dalam langkah ini juga temasuk
penjelasan mengenai formulir yang digunakan dan mekanisme pengisian formulir.
Pemahaman mengenai lingkup pekerjaan masing-masing juga perlu dijelaskan
sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan baik.


4) Pelaksanaan Inventarisasi Aset dan Kewajiban;

Langkah berikutnya adalah pelaksanaan inventarisasi fisik dan/atau dokumen.
Langkah ini merupakan pengumpulan data untuk keperluan penyesuaian neraca
awal. Inventarisasi dilakukan dengan menggunakan formulir yang telah
dipersiapkan. Inventarisasi dapat dilakukan dengan menginventarisasi dokumen
atau fisik. Langkah inventarisasi ini merupakan tahapan yang memakan waktu
yang paling lama dari seluruh kegiatan penyajian neraca.


5) Pengolahan Data Hasil Inventarisasi;

Data yang diperoleh dari inventarisasi kemudian akan diolah. Pengolahan data ini
berupa penggolongan atau pengelompokan data hasil inventarisasi sesuai dengan
kebutuhan. Data yang tersebar di setiap formulir harus diklasifikasi menurut
ketentuan Buletin Teknis No. 2 sehingga memudahkan penyusunan neraca awal.
Hasil dari kegiatan ini adalah tersajinya data menurut penggolongan sesuai
Buletin Teknis Nomor 2.


6) Pembandingan dan Penyesuaian Data Hasil Inventarisasi dengan Neraca Awal yang sudah Ada;

Informasi yang disajikan dari hasil pengolahan data sebelumnya merupakan dasar
penyesuaian. Penyesuaian dilakukan dengan membandingkan neraca yang telah
ada dengan informasi dari hasil pengolahan data sebelumnya. Pembandingan ini
dilakukan agar dapat dihasilkan koreksi/penyesuaian nilai dari hasil yang
diperoleh dengan neraca yang telah ada sebelumnya.


7) Pembuatan Jurnal Penyesuaian dan Penyajian Aset, Kewajiban, dan Ekuitas dalam Format Neraca.

Langkah terakhir adalah melakukan koreksi atas neraca yang sudah ada. Dari
langkah sebelumnya telah diperoleh selisih antara pos neraca hasil inventarisasi
dengan yang pos yang telah ada sebelumnya. Selisih ini akan menjadi koreksi
dengan menggunakan jurnal-jural koreksi. Dari langkah ini akan dihasilkan
neraca awal yang sudah dikoreksi. Dari langkah ini juga akan diperoleh saldo
awal baru untuk diikuti selama tahun 2007 untuk dapat dilakukan penyusunan
neraca sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun
2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar