Rabu, 15 Desember 2010

PENYAJIAN NERACA AWAL PEMDA (Pendahuluan)


(Oleh: Jamason Sinaga, Ak., MAP*)

Apa yang harus dilakukan Pemda dalam pengelolaan keuangan di awal tahun 2007?
Neraca awal Pemda masihkah perlu dibicarakan? Apakah penyajian asset dan
kewajiban Pemda sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Pemda yang sudah
mendapat predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK berarti tidak ada lagi masalah
dengan saldo awal dalam neraca, apakah demikian? Pertanyaan-pertanyaan ini harus
dijawab Pemda justru di awal tahun pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang selanjutnya disebut
Permendagri 13, sebagai dasar pengelolaan teknis keuangan di daerah mulai berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2007. Dengan berlakunya Permendagri tersebut maka
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 yang sebelumnya merupakan
dasar pengelolaan keuangan daerah dinyatakan tidak berlaku. Permendagri 13 telah
ditetapkan sejak pertengahan tahun 2006 sehingga ada waktu bagi daerah untuk
melakukan berbagai penyesuaian terhadap peraturan yang baru tersebut. Akan tetapi
apa yang telah dipersiapkan Pemda dan apa yang harus dilakukan mengawali tahun
2007?
Pengelolaan keuangan menurut Permendagri 13 meliputi proses penganggaran,
pelaksanaan APBD, dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Proses ini juga
dilengkapi dengan formulir-formulir yang digunakan. Selain itu, didalam Permendagri
ini juga diatur mengenai waktu-waktu penyelesaian setiap proses. Misalnya
penyusunan APBD dimulai bulan Juni dan harus selesai satu bulan sebelum dimulainya
tahun anggaran APBD yang bersangkutan. Pada akhir seluruh proses diharapkan Pemda
dapat menyajikan pertanggungjawaban. 2
Pemerintah daerah membuat laporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban
APBD. Dalam Permendagri 13 diatur proses akuntansi untuk dapat menghasilkan
laporan keuangan akhir tahun anggaran 2007 dan tahun anggaran berikutnya. Proses ini
dirancang sedemikian sehingga Pemda mampu menghasilkan neraca, laporan realisasi
APBD, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang merupakan satu
kesatuan menjadi laporan pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD. Proses ini
terdiri dari proses akuntansi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan juga satuan
kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) serta hubungan keduanya.
Dalam proses akuntansi seharusnya diatur mengenai posisi awal laporan keuangan di
awal tahun 2007. Akan tetapi Permendagri 13 tidak mengatur mengenai penyajian
posisi awal keuangan atau neraca awal. Tulisan ini mencoba menguraikan kondisi
penyajian neraca awal dan pelaporan keuangan Pemda, perlunya penyesuaian terhadap
neraca awal yang ada, dan pemilihan tanggal penyesuaian. Selanjutnya juga dibahas
masalah dalam penyesuaian neraca, dan langkah yang harus dilakukan Pemda pada
awal tahun 2007 dalam rangkaian penyusunan laporan keuangan sebagai
pertanggungjawaban keuangan di akhir tahun 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar