Senin, 20 Desember 2010

Hindari Korupsi, Laporan Keuangan Parpol Harus Diumumkan ke Publik





Jakarta
- Parpol diperbolehkan menerima sumbangan dana dari perorangan atau badan usaha hingga Rp 7,5 miliar. Guna mencegah potensi korupsi dari dana tersebut, parpol harus membuat sistem pelaporan keuangan yang diumumkan ke publik secara berkala.

"Bisa jadi bunker koruptor nanti. Tapi kalau transparan kan bisa dikelola," kata konsultan teknis LSM Kemitraan, Hasyim Asy'ari, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (19/12/2010).

Menurut Hasyim, selama ini publik tidak bisa mengakses laporan keuangan partai dengan bebas. Hal ini menimbulkan kecurigaan tersendiri mengingat ada beberapa kasus korupsi yang dananya mengalir juga ke partai.

Karena itu, masalah akuntabilitas dan transparansi dana menjadi faktor penting dalam pengelolaan keuangan partai. "Bukan hanya masalah pembelanjaan tapi sumber dananya harus bisa dilacak," ungkapnya.

Hasyim menyarankan agar dibuat aturan baku untuk mendorong parpol melaporkan keuangannya pada publik. "Perusahaan saja yang sudah go public bisa. Masa parpol nggak bisa?" tanyanya.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, Hasyim meminta agar publik melakukan pengawasan langsung. Misalnya, dalam penggunaan dana iklan.

"Bayangkan saja misalnya ada iklan yang cukup banyak, tapi laporannya nggak sinkron. Kita bisa menghitung sendiri, berapa biaya yang dikeluarkan sekali tayang, bandingkan saja," terangnya.

Terakhir, Hasyim menyarankan agar parpol tidak selalu berlindung dari dana pengusaha. Ada cara lain dalam masalah pendanaan bagi parpol yakni, iuran anggota.

"Ada nggak partai yang sudah memaksimalkan iuran anggota? Jangan tergantung terus sama pengusaha," pintanya.

Sebelumnya, RUU Parpol disahkan Kamis (16/12) lalu. Dalam UU tersebut pasal 35 ayat 1 c berbunyi, "Perusahaan dan atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran".

Di ayat lainnya diatur juga soal sumbangan perorangan bukan anggota partai politik. Jumlahnya paling banyak mencapai Rp 1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran.
Rachmadin Ismail - detikNews
sumber: detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar