Rabu, 15 Desember 2010

Penyajian Neraca Awal dan Komponen Laporan Keuangan Pemda

(Oleh: Jamason Sinaga, Ak., MAP

Laporan keuangan yang berupa neraca, laporan realisasi anggaran, laporan aliran kas,
dan catatan atas laporan keuangan memberikan gambaran atau informasi keuangan
Pemda selama satu periode. Satu periode waktu berarti berada di antara dua posisi
waktu. Misalnya periode satu tahun berada diantara posisi 1 Januari dan 31 Desember.
Neraca menunjukkan posisi keuangan pada saat tertentu, laporan realisasi anggaran
menunjukkan penerimaan dan pengeluaran selama periode tertentu, laporan arus kas
menunjukkan arus masuk dan keluar kas selama satu periode, dan catatan atas laporan
keuangan mengungkapkan informasi yang menjelaskan ketiga jenis laporan tadi
ditambah dengan informasi lain.

Berdasarkan pemikiran di atas, jika sebuah Pemda ingin menyajikan laporan keuangan
pelaksanaan APBD tahun 2007 maka harus ada atau dapat mengidentifikasi posisi 3
keuangan per tanggal 1 Januari 2007, penerimaan dan pengeluaran keuangan selama
tahun 2007, dan arus masuk dan keluar kas selama tahun 2007. Posisi keuangan pada
tanggal 1 Januari 2007 dapat diperoleh dari Neraca yang telah disajikan tanggal 31
Desember 2006. Posisi keuangan awal periode 2007 dapat disajikan dari neraca per 31
Desember 2006 karena saldo-saldo per 31 Desember 2006 menjadi saldo awal pada
tanggal 1 Januari 2007. Transaksi keuangan selama tahun 2007 berupa penerimaan dan
pengeluaran selama tahun 2007 akan disajikan dalam laporan realisasi anggaran akhir
tahun 2007. Dari transaksi keuangan tahun 2007 dan saldo awal akan dapat dihasilkan
neraca per 31 Desember 2007. Arus masuk dan keluar kas selama tahun 2007 akan
disajikan dalam laporan arus kas. Penjelasan atau pengungkapan atas ketiga laporan
tersebut disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Dengan demikian pada akhir
tahun 2007 dapat disajikan empat komponen laporan keuangan yaitu Neraca, Laporan
Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2007 dimulai dengan adanya posisi
keuangan awal tahun 2007. Posisi keuangan ini dapat diperoleh dari neraca per 31
Desember 2006. Bagi Pemda yang sudah menyusun laporan pertanggung jawaban
secara lengkap untuk tahun anggaran 2006, neraca per 31 Desember 2006 sudah
termasuk didalamnya. Artinya, Pemda yang sudah memiliki neraca per 31 Desember
2006 akan memiliki posisi awal keuangan tahun 2007. Pertanyaannya adalah, apakah
neraca per 31 Desember 2006 sudah disajikan dengan benar sehingga dapat digunakan
menjadi saldo awal yang benar untuk penyajian laporan keuangan tahun 2007?

Neraca per 31 Desember 2006 merupakan saldo dari transaksi keuangan sepanjang
tahun 2006 dan saldo awal tahun 2006. Saldo awal tahun 2006 diperoleh dari saldo
neraca akhir tahun 2005. Saldo akhir tahun 2005 berasal dari transaksi sepanjang tahun
2005 dan saldo awal tahun 2005. Saldo awal tahun 2005 diperoleh dari saldo akhir
tahun 2004 demikian seterusnya sehingga sampai kepada neraca awal atau neraca yang
pertama kali dibuat oleh Pemda yang bersangkutan. Dengan kata lain, neraca yang akan
dibuat tahun 2007 akan benar jika neraca awal yaitu neraca yang pertama kali dibuat
sudah benar.

Neraca yang pertama kali disusun ini berbeda-beda bagi setiap Pemda. Ada yang sudah
menyusun neraca awal sejak tahun 2001 dan ada juga setelah tahun 2001. Akan tetapi
tidak ada Pemda yang menyusun neraca awal sebelum tahun 2001 karena kewajiban
penyusunan neraca diwajibkan sejak tahun 2001 berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 105 Tahun 2000. Akan tetapi mungkin juga ada Pemda yang belum pernah
menyusun neraca sama sekali sampai dengan tahun 2006 tetapi jumlahnya relatif kecil
kalau tidak boleh dikatakan tidak ada.

Laporan keuangan yang disajikan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan
(SAP). Penyajian posisi keuangan, penerimaan dan pengeluaran, arus masuk dan keluar
kas serta pengungkapan lainnya harus sesuai dengan SAP. Posisi awal keuangan yang
telah dituangkan dalam neraca awal juga harus sesuai dengan SAP.
SAP ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2005 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005. SAP ini dinyatakan berlaku untuk pelaporan keuangan tahun anggaran
2005. Sementara itu sejak tahun 2001 sudah ada Pemda yang menyusun neraca awal
dan membuat laporan pertanggungjawaban anggaran dalam bentuk yang hampir sama
dengan yang dipersyaratkan dalam SAP. Khusus untuk penyajian neraca awal Pemda
diatur lebih lanjut dalam Buletin Teknis Nomor 2 mengenai penyajian neraca awal
pemerintah daerah yang merupakan penjabaran dari SAP khusus mengenai penyajian
neraca awal.

Bagi Pemda yang belum menyusun neraca awal, maka Buletin Teknis Nomor 2 dapat
diterapkan dengan menyusun neraca awal seperti yang diatur dalam Buletin Teknis
tersebut. Akan tetapi bagi Pemda yang sudah menyusun neraca awal sebelum adanya
Buletin Teknis Nomor 2 atau menyusun neraca awal setelah tahun 2005 tetapi belum
menggunakan Buletin Teknis Nomor 2, apa yang harus dilakukan?
Buletin Teknis Nomor 2 mengatur bahwa untuk Pemda yang sudah menyusun neraca
awal harus melakukan penyesuaian menurut Buletin Teknis tersebut. Yang menjadi 5
pertanyaan adalah bagaimana cara melakukan penyesuaian dan posisi per tanggal
berapa dilakukan penyesuaian?
Sebagaimana disebutkan di atas, sebagian besar Pemda sudah menyusun Neraca Awal
(NA) bahkan ada yang sudah menyusun sejak tahun 2001. Neraca awal tersebut bahkan
sudah dikukuhkan dalam bentuk peraturan daerah dan mungkin telah diaudit. Bagi
Pemda yang sudah menyusun neraca awal timbul pertanyaan:

1. Apakah neraca awal yang telah disusun tersebut dapat digunakan?
2. Atau apakah harus dibuat neraca awal baru?
3. Apakah mungkin neraca awal yang disusun tahun 2001 sudah sesuai dengan
SAP sehingga tidak perlu disesuaikan?
4. Jika neraca awal sudah ada tetapi kemudian dilakukan penyesuaian bukankah
berarti bahwa neraca awal menjadi dua?

Buletin Teknis Nomor 2 sebagai dasar penyusunan neraca awal sesuai SAP tidak
menyatakan bahwa neraca yang telah disusun sebelum terbitnya SAP tidak dapat
digunakan. Di halaman 6 Buletin Teknis Nomor 2 disebutkan bagi Pemda yang telah
mempunyai neraca yang disusun sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dapat melakukan koreksi dan perbaikan dengan
mengacu pada Buletin Teknis ini. Dengan kata lain neraca awal yang telah ada dapat
digunakan tetapi harus dilakukan koreksi atau perbaikan.

Neraca awal yang telah dikoreksi tidak berarti neraca awal baru akan tetapi disajikan
dengan cara yang baru sesuai dengan acuan yang seharusnya yaitu SAP. Pendekatan
yang dapat dilakukan untuk melakukan perbaikan neraca awal ada dua. Pertama, saldosaldo akun dalam neraca awal ditambah/kurang dengan mutasi lalu diperoleh saldo
akhir per tanggal penyesuaian. Misalnya jika sebuah Pemda sudah memiliki neraca
awal tahun 2002 maka saldo tahun 2002 ditambah/kurang dengan mutasi tahun 2003,
2004, 2005, dan 2006 maka akan diperoleh nilai akhir tahun 2006. Kelemahannya,
saldo awal tahun 2002 tetap tidak terkoreksi, karena dalam pendekatan seperti ini
sebenarnya tidak ada koreksi terhadap saldo awal. Dalam kondisi seperti ini tidak perlu 6
Buletin Teknis Nomor 2. Pendekatan kedua, pada akhir tahun 2006, yang dipilih
sebagai tanggal penyajian neraca awal setelah koreksi, dilakukan penyusunan neraca
dengan mengidentifikasi seluruh pos-pos neraca dengan demikian akan dihasilkan
neraca akhir tahun 2006. Saldo-saldo pos yang ada berdasarkan neraca awal tahun 2002
dan mutasi sampai dengan tahun 2006 akan dibandingkan dengan saldo yang diperoleh
dari neraca yang disusun akhir tahun 2006 tadi. Selisihnya akan merupakan koreksi.
Dengan demikian akan diperoleh neraca akhir tahun 2006 yang telah mengakomodasi
perbaikan atau koreksi sesuai dengan SAP.

Neraca awal yang disusun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan dapat dipastikan tidak sesuai dengan SAP. Mungkin saja satu
atau dua pos telah sesuai dengan SAP apakah itu dapat dikatakan telah sesuai dengan
SAP? Pos atau akun Kas di Kas Daerah yang disajikan tahun 2001, misalnya, tidak
banyak berbeda dengan atau kalau disajikan menurut SAP. Nilai yang dicantumkan
adalah nilai nominal. Apakah karena pos Kas di Kas Daerah penilaiannya sudah sama
dengan SAP dapat dikatakan bahwa neraca awal telah sesuai dengan SAP?
Penyajian neraca awal sesuai dengan Buletin Teknis Nomor 2 menuntut adanya
penyesuaian. Dari hasil penyesuaian akan diperoleh neraca yang sudah mengakomodasi
persyaratan SAP. Dengan demikian, yang ada adalah neraca awal dan neraca yang
sudah disesuaikan. Dalam kondisi demikian tidak dapat dikatakan bahwa neraca awal
menjadi dua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar