Salah satu tujuan transaksi
derivatif adalah untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan atas transaksi yang
dilakukan sebelumnya. Tujuan ini kerap disebut dengan lindung nilai, karena
melindungi nilai transaksi awal. Misalnya, dengan harga cabai yang cenderung
fluktuatif, petani tidak ingin mengalami kerugian atas biaya penanaman dan
perawatan tanamannya. Petani melakukan kontrak berjangka atas hasil panen
sebelum masa panen kepada pembeli dengan harga yang disepakati. Petani cabai
mendapatkan kepastian harga jual hasil panennya, sedangkan pembeli berspekulasi
dengan harga cabai masa depan. Apabila harga cabai naik dan melebihi harga
kontrak, maka pembeli untung besar. Begitu pula sebaliknya, apabila harga turun
pada saat panen, maka pembeli mungkin rugi atas transaksi tersebut.
Transaksi derivatif merupakan
transaksi yang melibatkan secara tidak langsung produk yang diperjualbelikan
atau yang disebut underlying product.
Dari produk yang sama dapat terjadi transaksi yang bermacam macam. Misalnya
saham yang diperjualbelikan terdapat transaksi opsi untuk hak beli pada tingkat harga tertentu,
selanjutnya hak opsi ini dapat diperjualbelikan lagi dengan transaksi lainnya.
Transaksi-transaksi turunan inilah yang membuat derivatif menjadi instrumen
yang efektif dalam perusahaan mengatur praktek manajemen labanya (Barton, 2001).
Di sisi lain, perkembangan
manajemen laba memaksa para manajer untuk selalu dapat memenuhi ekspektasi
stakeholder mereka. Dengan menampilkan kinerja perusahaan yang terbaik, manajer
akan dihargai oleh para pemegang saham sehingga kompensasi yang akan diterima
oleh manajer tersebut meningkat (Smith dan Stulz 1985; Gaver et al. 1995;
Balsam 1998; Barton 2001; Pincus dan Rajgopal 2002 dalam Oktavia dan Dwi
Martani 2013).
Manajemen laba merupakan upaya
yang dilakukan pihak manajemen untuk melakukan intervensi dalam penyusunan
laporan keuangan dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri, yaitu pihak
perusahaan yang terkait. Manajemen laba dapat dilakukan melalui praktik
perataan laba (income smoothing), taking
a bath, dan income maximization (Scoot, 2000 dalam Aditama dan
Purwaningsih, 2014). Manajemen laba yang berlebihan memungkinkan manajemen
menggunakan cara yang agak kotor, misalnya tax
avoidance sampai dengan tax evasion.
Transaksi derivatif sering
menjadi masalah dalam perhitungan pajak perusahaan, misalanya bagaimana
pengakuan keuntungan dan kerugian transaksi. Apakah kerugian transaksi dapat
digunakan sebagai kompensasi penghasilan yang kena pajak tahun berikutnya? Dan
lain-lain, karena senakin rumit transaksi derivatif, maka semakin sulit
pendefinisian pengakuan transaksinya.
Sebenarnya, pada tahun 2009,
Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 17, tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang
Diperdagangkan di Bursa. Pemerintah menetapkan pajak final sebesar 2,5% dari
margin awal transaksi. Namun, aturan ini mendapat tentangan keras dari Asosiasi
Pialang Berjangka Indonesia dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia,
sehingga pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa PP
Nomor 17 tahun 2009 dicabut (Oktavia dan Martani, 2013). Dengan tidak adanya
pajak atas penghasilan seperti ini apakah kerugian atas transaksi derivatif
boleh dikompensasi? Kondisi seperti ini menyebabkan hilangnya potensi pajak
yang seharusnya didapatkan oleh pemerintah.
Aturan yang dibuat pemerintah atas transaksi derivatif
yang tidak jelas tersebut dapat digunakan oleh perusahaan untuk melakukan
penghindaran pajak (Darussalam dan Septriadi, 2009 dalam Oktavia dan Martani,
2013). Menurut
Donohoe (2012), penggunaan derivatif keuangan sebagai alat penghindaran pajak
didorong oleh ambiguitas dalam peraturan pajak atas transaksi derivatif.
Ambiguitas inilah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai celah untuk
melakukan penghindaran pajak dengan menggunakan derivatif.
Semoga pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak dapat
menyikapi dan membuat aturan yang lebih jelas yang menguntungkan negara tetapi
tidak merugikan semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar