Selasa, 09 Agustus 2016

LINDUNG NILAI DAN LINDUNG PAJAK


Salah satu tujuan transaksi derivatif adalah untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan atas transaksi yang dilakukan sebelumnya. Tujuan ini kerap disebut dengan lindung nilai, karena melindungi nilai transaksi awal. Misalnya, dengan harga cabai yang cenderung fluktuatif, petani tidak ingin mengalami kerugian atas biaya penanaman dan perawatan tanamannya. Petani melakukan kontrak berjangka atas hasil panen sebelum masa panen kepada pembeli dengan harga yang disepakati. Petani cabai mendapatkan kepastian harga jual hasil panennya, sedangkan pembeli berspekulasi dengan harga cabai masa depan. Apabila harga cabai naik dan melebihi harga kontrak, maka pembeli untung besar. Begitu pula sebaliknya, apabila harga turun pada saat panen, maka pembeli mungkin rugi atas transaksi tersebut.

Transaksi derivatif merupakan transaksi yang melibatkan secara tidak langsung produk yang diperjualbelikan atau yang disebut underlying product. Dari produk yang sama dapat terjadi transaksi yang bermacam macam. Misalnya saham yang diperjualbelikan terdapat transaksi opsi untuk  hak beli pada tingkat harga tertentu, selanjutnya hak opsi ini dapat diperjualbelikan lagi dengan transaksi lainnya. Transaksi-transaksi turunan inilah yang membuat derivatif menjadi instrumen yang efektif dalam perusahaan mengatur praktek manajemen labanya (Barton, 2001).

Di sisi lain, perkembangan manajemen laba memaksa para manajer untuk selalu dapat memenuhi ekspektasi stakeholder mereka. Dengan menampilkan kinerja perusahaan yang terbaik, manajer akan dihargai oleh para pemegang saham sehingga kompensasi yang akan diterima oleh manajer tersebut meningkat (Smith dan Stulz 1985; Gaver et al. 1995; Balsam 1998; Barton 2001; Pincus dan Rajgopal 2002 dalam Oktavia dan Dwi Martani 2013).

Manajemen laba merupakan upaya yang dilakukan pihak manajemen untuk melakukan intervensi dalam penyusunan laporan keuangan dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri, yaitu pihak perusahaan yang terkait. Manajemen laba dapat dilakukan melalui praktik perataan laba (income smoothing), taking a bath, dan income maximization (Scoot, 2000 dalam Aditama dan Purwaningsih, 2014). Manajemen laba yang berlebihan memungkinkan manajemen menggunakan cara yang agak kotor, misalnya tax avoidance sampai dengan tax evasion.

Transaksi derivatif sering menjadi masalah dalam perhitungan pajak perusahaan, misalanya bagaimana pengakuan keuntungan dan kerugian transaksi. Apakah kerugian transaksi dapat digunakan sebagai kompensasi penghasilan yang kena pajak tahun berikutnya? Dan lain-lain, karena senakin rumit transaksi derivatif, maka semakin sulit pendefinisian pengakuan transaksinya.

Sebenarnya, pada tahun 2009, Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 17, tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa. Pemerintah menetapkan pajak final sebesar 2,5% dari margin awal transaksi. Namun, aturan ini mendapat tentangan keras dari Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, sehingga pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa PP Nomor 17 tahun 2009 dicabut (Oktavia dan Martani, 2013). Dengan tidak adanya pajak atas penghasilan seperti ini apakah kerugian atas transaksi derivatif boleh dikompensasi? Kondisi seperti ini menyebabkan hilangnya potensi pajak yang seharusnya didapatkan oleh pemerintah.

Aturan yang dibuat pemerintah atas transaksi derivatif yang tidak jelas tersebut dapat digunakan oleh perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak (Darussalam dan Septriadi, 2009 dalam Oktavia dan Martani, 2013). Menurut Donohoe (2012), penggunaan derivatif keuangan sebagai alat penghindaran pajak didorong oleh ambiguitas dalam peraturan pajak atas transaksi derivatif. Ambiguitas inilah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai celah untuk melakukan penghindaran pajak dengan menggunakan derivatif.

Semoga pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak dapat menyikapi dan membuat aturan yang lebih jelas yang menguntungkan negara tetapi tidak merugikan semua pihak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar