Selasa, 09 Agustus 2016

EVOLUSI PREDATOR PAJAK


Hampir semua hal di dunia ini akan berubah menyesuaikan keadaan zaman. Penyesuaian ini salah satu tujuannya adalah memperbesar kontrol untuk memenuhi hasrat yang ingin dicapainya. Dalam dunia sepak bola, kontrol pemain terhadap bola tidak bisa dipisahkan dari desain sepatu pemain itu sendiri. Pada tahun 1994, perusahaan apparel Adidas mengeluarkan sepatu sepak bola seri perdana tipe predator. Seri sepatu ini cukup melegenda, karena dipakai oleh beberapa pemain top dunia, seperti Xavi, Steven Gerrard, Iker Cassillas, Robin van Persie sampai Mesut Ozil.

Kehebatan legenda sepatu seri predator ini tidak serta merta adanya, tetapi melalui pengembangan dan perubahan desain yang intensif. Salah satu keunggulan desain sepatu ini adalah dapat meningkatkan kontrol pemain terhadap bola pada saat dribbling, passing sampai shooting ke gawang lawan. Hal ini dapat dilihat dari stripping bagian depan dan samping sepatu yang berkontur khas. Setiap akan mengeluarkan seri predator terbaru, Adidas memberikan sepasang sepatu putih kepada pemain profesional untuk mendapat feedback desain yang diinginkannya. Cara ini efektif untuk meningkatkan performa kontrol sepatu juga performa pemain tersebut.

Dalam dunia perpajakan, fungsi kontrol penerimaan pajak tidak tergantung pada sepatu para pegawai. Line up pegawai yang memiliki fungsi kontrol atau pengawasan terhadap wajib pajak dan pembayaran pajaknya dipegang oleh Account Rrepresentative (AR). Dengan sistem perpajakana yang self assestment, wajib pajak dapat sesuka hati melaporkan SPT mereka dengan angka yang dikehendaki, atau bahkan tidak melaporkannya. Oleh karena itu, fungsi pengawasan oleh AR berperan sentral dalam memastikan terisinya pundi-pundi rupiah kas negara.

Pengawasan adalah salah satu bentuk enfocement yang dilakukan DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia kepada Wajib Pajaknya. AR ada sejak adanya reformasi birokrasi di tubuh DJP. Sesuai  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/KMK.01/2006, AR mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak; bimbingan/himbauan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak; penyusunan profil wajib pajak; analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka intensifikasi; dan melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan fungsi tersebut, AR akan mengedepankan legitimate power. Pelayanan kepada wajib pajak dapat menumbuhkan kepercayaan Wajib Pajak, sehingga Wajib Paak lebih kooperatif dalam menjalankan kewajibannya. Hofmann dkk (2014) menyatakan bahwa prediksi dampak dari penggunaan legitimate power ini akan meingkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap aturan perpajakan. Dalam Mahendra, dkk (2014), Bradley dan Cassie Francys (1994) menyatakan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor penting bagi peningkatan penerimaan pajak, maka perlu secara intensif dikaji tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak badan.

Berkembangnya ekonomi dan dunia usaha, mengharuskan DJP menata ulang line up-nya. Beban kerja AR akan menjadi sangat berat apabila masih menggunakan aturan yang telah berumur satu dasawarsa itu. Dalam PMK 206.2/PMK.01/2014, Seksi Pengawasan dan Konsultasi yang menjadi seksi induk AR dibagi menjadi 2 fungsi yang berbeda, yaitu: Seksi Pengawasan dan Konsultasi I yang bertugas melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, usulan pembetulan ketetapan pajak, bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak, serta usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing bertugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.   Peraturan ini diperjelas dengan  PMK -79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak membuat pemisahan pada posisi Account Representative sehingga kini Account Representative  yang menjalankan fungsi pelayanan dan Konsultasi Wajib Pajak, yang berada di Seksi Waskon I; dan Account Representative yang menjalankan fungsi Pengawasan dan Penggalian Potensi Wajib Pajak, yang berada di Seksi Waskon II, Waskon III dan Waskon IV.

Line up seperti ini, AR pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I berperan deffensive, sedangkan  AR pada Seksi pengawasan dan konsultasi II dan seterusnya lebih dapat berperan sebagai predator yang offensive terhadap Wajib Pajak. DJP sebagai organisasi induk otoritas pajak nasional mengaharapkan skema yang telah dipasang dapat efektif menjaring penerimaan dari intensifikasi perpajakan.


Walaupun sepatu seri predator berjaya sejak tahun 1994, akhirnya Adidas mengakhiri siklus hidup sepatu seri ini pada tahun 2015. Adidas terus mengembangkan seri sepatu baru yang lebih relevan dalam perkembangan dunia persepakbolaan saat ini semacam Adidas Ace, Adidas X dan Adidas Messi. Mungkin AR sebagai Predator juga akan berubah ungsi pada masa berikutnya. Semoga DJP juga menempatkan strategi terbaik guna memaksimalkan penerimaan negara untuk negara kita tercinta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar