Hampir semua hal di dunia ini
akan berubah menyesuaikan keadaan zaman. Penyesuaian ini salah satu tujuannya
adalah memperbesar kontrol untuk memenuhi hasrat yang ingin dicapainya. Dalam
dunia sepak bola, kontrol pemain terhadap bola tidak bisa dipisahkan dari
desain sepatu pemain itu sendiri. Pada tahun 1994, perusahaan apparel Adidas
mengeluarkan sepatu sepak bola seri perdana tipe predator. Seri sepatu ini
cukup melegenda, karena dipakai oleh beberapa pemain top dunia, seperti Xavi,
Steven Gerrard, Iker Cassillas, Robin van Persie sampai Mesut Ozil.
Kehebatan legenda sepatu seri
predator ini tidak serta merta adanya, tetapi melalui pengembangan dan
perubahan desain yang intensif. Salah satu keunggulan desain sepatu ini adalah
dapat meningkatkan kontrol pemain terhadap bola pada saat dribbling, passing
sampai shooting ke gawang lawan. Hal ini dapat dilihat dari stripping bagian
depan dan samping sepatu yang berkontur khas. Setiap akan mengeluarkan seri
predator terbaru, Adidas memberikan sepasang sepatu putih kepada pemain
profesional untuk mendapat feedback desain yang diinginkannya. Cara ini efektif
untuk meningkatkan performa kontrol sepatu juga performa pemain tersebut.
Dalam dunia perpajakan, fungsi
kontrol penerimaan pajak tidak tergantung pada sepatu para pegawai. Line up
pegawai yang memiliki fungsi kontrol atau pengawasan terhadap wajib pajak dan
pembayaran pajaknya dipegang oleh Account Rrepresentative (AR). Dengan sistem perpajakana
yang self assestment, wajib pajak dapat sesuka hati melaporkan SPT mereka
dengan angka yang dikehendaki, atau bahkan tidak melaporkannya. Oleh karena
itu, fungsi pengawasan oleh AR berperan sentral dalam memastikan terisinya
pundi-pundi rupiah kas negara.
Pengawasan adalah salah satu
bentuk enfocement yang dilakukan DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia kepada
Wajib Pajaknya. AR ada sejak adanya reformasi birokrasi di tubuh DJP.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 98/KMK.01/2006, AR mempunyai tugas melakukan
pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak; bimbingan/himbauan dan konsultasi
teknis perpajakan kepada wajib pajak; penyusunan profil wajib pajak; analisis
kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka intensifikasi;
dan melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan fungsi tersebut, AR akan
mengedepankan legitimate power. Pelayanan kepada wajib pajak dapat menumbuhkan
kepercayaan Wajib Pajak, sehingga Wajib Paak lebih kooperatif dalam menjalankan
kewajibannya. Hofmann dkk (2014) menyatakan bahwa prediksi dampak dari
penggunaan legitimate power ini akan meingkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap
aturan perpajakan. Dalam Mahendra, dkk (2014), Bradley dan Cassie Francys (1994)
menyatakan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor penting bagi peningkatan
penerimaan pajak, maka perlu secara intensif dikaji tentang faktor-faktor yang
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak badan.
Berkembangnya ekonomi dan dunia
usaha, mengharuskan DJP menata ulang line up-nya. Beban kerja AR akan menjadi
sangat berat apabila masih menggunakan aturan yang telah berumur satu dasawarsa
itu. Dalam PMK 206.2/PMK.01/2014, Seksi Pengawasan dan Konsultasi
yang menjadi seksi induk AR dibagi menjadi 2 fungsi yang berbeda, yaitu: Seksi Pengawasan dan Konsultasi I yang bertugas
melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, usulan pembetulan ketetapan
pajak, bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak, serta
usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III,
serta Seksi Pengawasan dan
Konsultasi IV, masing-masing bertugas melakukan pengawasan kepatuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis
kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan
intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak. Peraturan ini diperjelas
dengan PMK -79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada
Kantor Pelayanan Pajak membuat pemisahan pada posisi Account
Representative sehingga kini Account Representative yang
menjalankan fungsi pelayanan dan Konsultasi Wajib Pajak, yang berada di Seksi
Waskon I; dan Account Representative yang menjalankan fungsi
Pengawasan dan Penggalian Potensi Wajib Pajak, yang berada di Seksi Waskon II,
Waskon III dan Waskon IV.
Line up seperti ini, AR pada Seksi Pengawasan
dan Konsultasi I berperan deffensive, sedangkan AR pada Seksi pengawasan dan konsultasi II dan
seterusnya lebih dapat berperan sebagai predator yang offensive terhadap Wajib
Pajak. DJP sebagai organisasi induk otoritas pajak nasional mengaharapkan skema
yang telah dipasang dapat efektif menjaring penerimaan dari intensifikasi
perpajakan.
Walaupun sepatu seri predator
berjaya sejak tahun 1994, akhirnya Adidas mengakhiri siklus hidup sepatu seri
ini pada tahun 2015. Adidas terus mengembangkan seri sepatu baru yang lebih
relevan dalam perkembangan dunia persepakbolaan saat ini semacam Adidas Ace,
Adidas X dan Adidas Messi. Mungkin AR sebagai Predator juga akan berubah ungsi
pada masa berikutnya. Semoga DJP juga menempatkan strategi terbaik guna
memaksimalkan penerimaan negara untuk negara kita tercinta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar