Selasa, 09 Agustus 2016

SENJATA PAMUNGKAS PAJAK 2016


Tax amnesty tahun 2016 sudah resmi bergulir yang ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Orang-orang yang dulu tidak mau jujur menungkap hartanya, diharapkan mau melakukan deklarasi harta dan membawanya dari luar negeri ke dalam negeri. Tantangannya adalah membawa pemasukan pajak dari dana yang terparkir di luar negeri maupun yang tersembunyi di dalam negeri dengan membelai Wajib Pajak sekaligus mengancamnya. Membelai dengan tarif pajak yang rendah, kemudian mengancam dengan tarif tinggi dan sanksi bila tidak mau membuka data hartanya pada periode pengampunan ini.

Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia perlu nyali besar untuk menghadapi pemilik dana yang besar ini. Logikanya semakin kaya seseorang maka semakin kuat daya tawar terhadap pemerintah. Kemungkinan pertama, mereka bisa berhitung berapa harta yang akan diungkap kepada DJP, untuk meminimalkan pajaknya. Hal ini semacam testing the water, bagaimana reaksi DJP atas jumlah yang diungkap. Apakah DJP diam saja atau melakukan tindakan penelusuran lebih lanjut. Kemungkinan kedua, Wajib Pajak saling menunggu bagaimana rekan-rekan yang lain. Sebagai kelompok, Wajib Pajak cenderung mengikuti arus utama. Apabila banyak yang lapor, maka mereka lapor. Berlaku juga sebaliknya, bila dirasa banyak teman yang tidak menaati aturan Tax Amnesty ini, mereka akan ikut mengabaikannya juga. Kemungkinan yang ketiga adalah mengabaikan sama sekali aturan-aturan pajak ini. Kebanyakan mereka tidak percaya DJP mampu menyentuh harta mereka.

Tindakan Wajib Pajak yang meremehkan kemampuan DJP perlu dijawab oleh DJP dengan tindakan-tindakan nyata dalam penegakan hukum perpajakan. Wajib Pajak “kuat” yang punya harta menggunung ini perlu ditangani dengan “senjata yang kuat pula. Apa saja amunisi yang dimiliki oleh DJP untuk itu?

Menurut penulis, setidaknya ada 4 senjata ampuh yang kini sudah dipegang oleh DJP, yaitu keterbukaan informasi 2018, aturan perpajakan yang komprehensif, pegawai pajak, dan Menteri Keuangan yang baru.

‎Pertama, era keterbukaan. Pada tahun 2015 Presiden Joko Widodo telah memperingatkan adanya era keterbukaan dan tukar menukar informasi internasional. "Hati-hati nanti pada 2018, keterbukaan secara global akan dimulai, bapak ibu kalau ada simpanan uang di Swiss, Singapura, Hong Kong, nanti tidak bisa ditutupi lagi, jadi bagi yang simpanannya banyak hati-hati," kata Jokowi dalam acara penyerahan penghargaan keterbukaan informasi badan publik tahun 2015 di Istana Negara, jakarta.
Yang dimaksud keterbukaan oleh Presiden Jokowi adalah Automatic Exchange of Information (AEOI). AEOI adalah kesepakatan dalam forum global dalam transparansi pada OECD (Organization for Economic Cooperation & Development), organisasi untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan, yang diprakarsai oleh negara-negara G20, termasuk Indonesia. dalam situs resminya, OECD menyatakan AEOI ini dapat mengurangi kemungkinan penghindaran pajak. AEOI akan memberikan pertukaran informasi keuangan akun-akun rekening yang dimiliki oleh warga luar negeri yang terdaftar, dengan otoritas pajak di masing-masing negara asal pemilik rekening. Dengan begitu, DJP dapat mengetahui data harta Wajib Pajak di luar negeri, sekalipun mereka tidak mengikuti program Tax Amnesty.

Senjata kedua adalah peraturan hukum pajak yang komprehensif dari pelaporan, penetapan sampai penagihan pajak yang dapat dilakukan dengan gijzeling. Disamping itu pemerintah masih akan dilakukan revisi-revisi penyempurnaan terkait aturan-aturan tersebut. Tahun 2016 telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak. Sementara undang-undang tentang ketentuan umum perpajakan masih dalam proses penggodokan draft revisinya. Perubahan dalam RUU KUP yang baru ini, bila dibandingkan RUU lama antara lain, akan adanya Badan Penerimaan Perpajakan sebagai transformasi dari DJP saat ini. Dengan menjadi badan tersendiri, wewenang otoritas pajak akan lebih besar dalam melakukan tindakan internal sendiri maupun tindakan perpajakan terhadap Wajib Pajak. Poin selanjutnya tentang kewajiban instansi terkait, isalnya bank, akuntan publik dan notaris, untuk memenuhi permintaan informasi otoritas pajak yang baru. Apabila ada aturan kerahasiaan yang mengikat, maka berdasarkan aturan RUU ini, kerahasiaan itu ditiadakan. Semakin luas lah kewenangan otoritas pajak dalam menggali potensi.

Aturan tentang keterbukaan informasi dan RUU KUP yang masih dibahas kemungkinan besar akan mempengaruhi peraturan-peraturan lain di luar DJP. Misalnya undang-undang perbankan dengan kerahasiaannya yang ketat, kemungkinan akan diubah menyesuaikan dua aturan tersebut. Walaupun tidak terbuka untuk umum, minimal ada keterbukaan dalam rangka pelaporan pajaknya. Sementar ini, DJP hanya bisa mengakses data nasabah perbankan melalui PPATK dan sebagian melalui mekanisme pemblokiran rekening Wajib Pajak dalam bank.

Kekuatan ketiga adalah sumber daya manusia yang dimiliki oleh DJP. Kementerian keuangan merupakan kementerian paling gemuk di Indonesia dengan jumlah pegawai lebih dari 60ribu pegawai. Dari 60ribu tersebut, sekitar setengah diantaranya ditugaskan pada DJP. Lebih dari 30ribu pegawai DJP ditempatkan pada kantor-kantor pelayanan pajak yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. SDM DJP merupakan manusia unggul terpilih dari sekian anak bangsa yang mendapat kesempatan seleksi menjadi pegawai DJP.  Setiap tahun terdapat regenerasi pegawai sekitar lima raut sampai seribu orang untuk menambah dan menggantikan pegawai yang pensiun atau resign. Besarnya SDM ini diharap mampu mengawal Tax Amnesty dan melanjutkan proses collecting pajak dengan aturan-aturan yang berlaku. Akan tetapi, SDM unggul ini juga menjadi masalah tersendiri bagi DJP, dimana banyak pegawai yang berprestasi justru lebih memilih berkarir di sektor s
wasta, karena ditawari gaji yang bisa mencapai lima kali lipat gaji di DJP.

Tambahan kekuatan keempat berasal dari Bu Sri Mulyani yang kembali memimpin Kementerian Keuangan. Sepserti kita ketahui bersama, Sri Mulyani lah yang meletakkan batu pertama reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan, terutama dalam tubuh DJP. Ada banyak alasan pemanggilan Sri Mulyani kembali oleh Presiden Joko Widodo, tetapi yang palingpenting sekarang adalah mengamankan penerimaan pajak nasional dengan agenda besar Tax Amnesty 2016. Karena tax Amnesty ini merupakan pertaruhan pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan seluruh programnya.

Dengan empat senjata utama yang dimiliki DJP dan dengan dukungan politik dan ekonomi dari semua pihak, semoga DJP dapat menyukseskan program Tax Amnesty 2016. Akan tetapi yang paling penting adalah follow up dari tax amnesty yang telah dilakukan. Akan sia-sia pengorbanan DJP berupa potensi pajak yang terpotong pengampunan pajak ini apabila hanya sekedar tahun 2016.




AMNESTY KALA TRANSISI BAMBANG DAN SRI


Kementerian Keuangan sedang menjalankan gawe besar tahun ini. Tax amnesty yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan Pajak, memerlukan perhatian sangat besar tidak hanya dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas Pajak di indonesia, tetapi seluruh kementerian Keuangan, karena program ini menjadi pertaruhan pemerintahan Joko Widodo dengan APBN yang lebih dari 2.000 trilun rupiah. Di saat hajat besar berjalan, pergantian pucuk pimpinan di kementerian tiba-tiba berubah. Bagaimana nasib program besar ini?

Hari Rabu, tanggal 27 Juli 2016, Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan pergantian antar menteri di kabinet kerja periode 2014-2019. Ada 13 posisi jabatan yang mendapatkan nakhoda baru. Dari 13 jabatan tersebut 9 diantaranya diisi oleh nama-nama baru. Yang menarik adalah kembalinya Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan yaitu jabatan yang pernah diembannya pada masa Pemerintahan Presiden SBY. Kondisi kementerian keuangan sekarang tentu saja sudah sangat berbeda dengan kondisi dimana Sri Mulyani menjabat dulu. Pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat agresif dalam melakukan kebijakan ekonominya, baik bidang fiskal maupun moneter. Dari awal pemerintahan sampai sekarang, tidak kurang ada 12 kebijakan paket ekonomi yang dikeluarkan. Dan yang paling hit sekarang adalah tax amnesty yang digaungkan untuk membiayai APBN 2016. Tentunya program ini harus terlaksana dengan baik untuk mencapai target penerimaan pajak.

Pemilihan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan yang baru menggantikan Bambang Brodjonegoro menjadi sangat beralasan, dimana dibutuhkan sosok yang mampu mengendalikan reformasi birokrasi yang dimulainya dulu, setidaknya dua setengah tahun kedepan sampai akhir masa jabatan. Dengan latar belakang profesional akademik, Sri Mulyani mempunyai exposure pengetahuan yang cukup luas baik di dalam lingkup nasional maupun internasional dibuktikan dengan pernah menjabat sebagai Managing Director dan Chief Operating Officer di Bank Dunia. Dari segi politis, perseteruannya dengan Partai Golkar cenderung memudar, karena Partai berlambang pohon beringin itu telah menggabungkan diri dengan koalisi pro pemerintah, dan telah terjadi pergantian kepemimpinan di dalamnya. Seperti kita ketahui kedua belah pihak pernah berpolemik pada kasus Bank Century.

Tax Amnesty sebagai program unggulan 2016 mempunyai banyak tantangan yang harus diselesaikan, baik dari dalam negeri maupun dari dunia internasional. Ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan kebijakan ini dan melayangkan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, karena dinilai adanya pelanggaran terhadap aturan lainnya. Tantangan dari negara lain berupa adu kuat tarik menarik kebijakan pajak. Negara tempat orang kaya Indonesia menimbun harta, juga mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan bagi pemilik modal.

Dalam RAPBNP 2016, pemerintah menaruh target penerimaan dari rencana kebijakan tax amnesty sekitar Rp165 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah harus merepatriasi uang dengan jumlah yang sangat besar. Dengan perhitungan konservatif, misalnya rata-rata rasio pajaknya kita ambil 4% maka dana yang harus masuk lebih dari Rp4.000 triliun. Tugas yang sangat berat.

Pergantian Kepemimpinan

Dalam dunia swasta, pergantian pemimpin mempunyai dampak yang cuku signifikan terhadap pencapaian target perusahaan. Lopez-de-Silanes (1997) dalam Ayu Novi Trisnantari (2007) menemukan adanya hubungan positif antara pergantian CEO dengan market value BUMN yang diprivatisasi. Barberis et al. (1996) menyatakan bahwa kompetensi CEO merupakan faktor yang sangat penting dalam peningkatan profitabilitas perusahaan. Menurut penulis, walaupun kementerian sudah mempunyai SOP yang rigid, dan cenderung bisa berjalan tanpa komando, namun peran pemimpin, dalam hal ini menteri masih sangat nyata. Seorang menteri dapat mendrive jalannya kementerian, sehingga mempengaruhi laju kecepatan program yang sedang dijalankan. Pada saat kepemimpinan Bambang Brodjonegoro, Kementerian Keuangan memang berjalan dengan baik, namun ada kemungkinan Presiden mempunyai pandangan lain, dengan menggantinya dengan Sri Mulyani dan menempatkannya pada jabatan baru, yaitu Kepala Bappenas. Bagaimanapun juga menteri merupakan agent yang ditempatkan oleh presiden untuk membantunya mengurus bidang-bidang tertentu.

Pemimpin yang baik harus memiliki kemampuan intrapersonal dan interpersonal. Menurut Davis, faktor yang harus dipenuhi seorang pemimpin adalah kecerdasan, motivasi, dan Hubungan antar manusia. Kecerdasan Sri Mulyani tidak perlu diragukan dengan segudang prestasinya. Motivasi Sri Mulyani mungkin dapat tercermin dari post akun linkedin yang menyatakan, “it is an honor to serve the president and my fellow Indonesians by continuing the ongoing reform program. I will dedicate all my efforts to accelerating Indonesia’s development agenda with the goal of providing more and better service, particularly to the poor, and ensuring that all citizen will be able to participate in benefits of a thriving economy.” Pernyataan tersebut seharusnya tidak terlalu mengkhawatirkan untuk kelangsungan program tax amnesty yang telah dijalankan, apalagi tax amnesty juga pernah dilakukan pada masa kepemimpinannya dulu.

Yang menarik adalah efek interpersonal Sri Mulyani. Wall street journal pada Mei 2010 melaporkan penurunan IHSG sebesar 3,8% karena berita turunnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan. Demikian juga 27 Juli 2016, saat pengangkatannya kembali, dilaporkan IHSG naik 60,47 poin atau 1,16 persen ke level 5.284,87. Indeks saham LQ45 menguat 1,32 persen ke level 914,09. Seluruh indeks saham acuan menghijau. Tentu ini menambah percaya diri pemerintah untuk mempengaruhi pemilik modal untuk melakukan deklarasi harta maupun repatriasi dananya ke Indonesia. sebagai icon marketing keuangan Indonesia yang baru Sri Mulyani juga perlu melakukan promosi ke negara target tax amnesty, misalnya Singapura dan British Virgin Island, dan semoga tax amnesty kita laris.