Jumat, 29 April 2016

TARIK ULUR PENDAPATAN PAJAK


Di dunia ini adakah yang berbaik hati membayar pajak melebihi yang seharusnya dia bayarkan? Hampir semua orang tidak suka membayar pajak, karena pajak bersifat memaksa, tetapi sang pembayar tidak mendapatkan manfaat secara langsung yang bisa dirasakan.

Pada kasus Enron, pada tahhun 2000, perusahaan mengakui laba sebesar $100 miliar, laba yang sangat besar, sehingga Enron termasuk jajaran perusahaan terbesar di Amerika Serikat. Apabila diasumsikan tarif pajak yang berlaku di Amerika pada saat itu sebesar 35% maka pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar $35 miliar. Akan tetapi pada Oktber 2001 Enron mengakui adanya kerugian sebesar $618 juta ditambah manajemennya dijatuhi hukuman karena dituduh melakukan kecurangan dalam pelaporan keuangan. Dari awal, Enron telah mengalami kesulitan dalam keuangan, tetapi dalam laporan keuangan selalu disajikan dalam nilai yang selalu laba besar. Laporan keuangan agresif yang dilakukan Enron ini bertujuan untuk mandapatkan suntikan modal dari investor maupun kreditor. Laba yang besar, likuiditas yang lancar, ROI yang ideal merupakan beberapa indikator kesehatan perusahaan yang ditampilkan dalam laporan keuangan.

Pada sisi yang lain, perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak yang kecil berusaha mengecilkan laba dalam laporan perpajakannya. Laporan pajak yang agresif seperti ini mempunyai risiko laporan keuangan perusahaan yang dikeluarkan tidak maksimal, sehingga kinerja perusahaan dapat dinilai tidak kredibel oleh invesor maupun kreditor.

Trade off yang dihadapi manajemen pada saat memilih laporan keuangan atau laporan pajak, seperti yang disampaiakan Shackelford dan Shevlin (2001), ternyata tidak terbukti pada penelitian selanjutnya. Shackelford dan Shevlin merumuskan bahwa ketika laporan keuangan memeperoleh laba maksimal maka pajak yang dibayarkan juga maksimal, dan sebaliknya apabila ingin mengurangi pajak yang ibayarkan, maka performa laporan keuangan harus dikurangi. Frank et al (2009) menemukan bahwa terdapat kecenderungan bahwa manajamen perusahaan mampu melaporkan laba besar pada laporan keuangan, dan pada waktu yang sama, mereka melaporkan pajak perusahaan yang kecil.

Sebagai manusia, tim manajemen perusahaan juga ingin kinerjanya diakui bagus. Indikator kinerja manajemen salah satunya dinilai dari laporan keuangan dan laporan pajak perusahaan. Mereka berusaha mempercantik keduanya. Celah perbedaan prinsip akuntansi yang berlaku dengan aturan pajak yang diundangkan, mampu memberikan peluang bagi manajemen perusahaan untuk mengelola pendapatan menurut laporan keuangan lebih besar sedangkan pendapatan kena pajak lebih kecil pada periode pelaporan yang sama. Berdasarkan hasil penelitian Frank et al tersebut, aturan perpajakan masih mempunyai banyak loophole yang mungkin dimanfaatkan.

Loophole merupakan kondisi yang memungkinkan seseorang untuk menghindari kewajiban tanpa pengenaan sanksi penalti atau sanksi hukum. Loophole dalam perpajakan memungkinkan wajib pajak mendapatkan peluang penghematan pembayaran pajak, atau terhindar dari kewajiban perpajakan.tertentu atau terhindar dari pengenaan sanksi administratif perpajakan. Loophole ini ada yang sengaja diciptakan untuk tujuan memperbaiki pasar, misalnya tax amnesty, dan ada pula yang terjadi karena perbedaan penafsiran antara pembuat peraturan dan penggunanya.


Hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi otoritas perpajakan untuk menyusun aturan-aturan perpajakan yang dapat menutup celah-celah penghindaran pajak, tetapi dalam waktu yang sama dapat menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pelakunya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar