Ilmu
menghitung uang telah berkembang sejak masa dimana ditemukan uang itu sendiri.
Uang sebagai nilai tukar menjadi ukuran kekayaan seseorang atau organisasi.
Perjalanan hitung menghitung ini berdampak pada
penilaian apakah si A termasuk orang kaya, apakah si B orang setengah
kaya, atau si C menjadi miskin akibat uangnya habis? Kondisi masyarakat sangat
bervariasi, oleh karena itu perlu adanya campur tangan pemerintah dalam menjaga
perekonomian masyarakatnya, yaitu melalui pajak.
Dalam
perkembangannya, ilmu pajak tidak terlepas dari ilmu menghitung uang, yang
lebih dikenal dengan ilmu akuntansi. Dengan mengikuti perkembangan akuntansi,
pajak berharap dapat memberikan penerimaan kepada negara sesuai dengan aturan
yang disepakati. Para peneliti banyak melakukan riset tentang pajak yang
dihubungkan dengan akuntansi. Bagaimana pengaruh pajak dalam pelaopran
akuntansi wajib pajak banyak menarik para peneliti untuk mencari jawabannya.
Apabila si A
mempunyai penghasilan Rp. 1 miliar dalam sebulan tentu saja harus membayar
pajak yang berbeda dengan si C yang mempunyai penghasilan Rp. 1 juta dalam
sebulan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh asas keadilan yang dimaksudkan supaya
si C juga bisa mendapat penghidupan yang layak tiap harinya. Akan tetapi, si A
juga berpikir, bagaimana supaya pajaknya bisa seminimal mungkin. Si A
menghitung kembali penghasilannya dan mengaku bahwa dia hanya
berpenghasilan Rp. 500 juta sebulan.
Nilai 500 juta lumayan untuk dapat memperoleh separoh dari perhitungan pajak
yang seharusnya.
Proses
catat-mencatat ini menjadi sensitif ketika dibenturkan dengan perhitungan
pajak. Sebuah perusahaan ingin dilihat sebagai perusahaan yang bonafide dengan
laporan keuangan yang bagus. Laporan keuangan yang bagus akan mempengaruhi
investor yang menanamkan modalnya, para kreditur untuk meminjamkan dananya, dan
konsumen untuk membeli dari perusahaan yang sehat secara finansial. Di sisi
lain, apabila kinerja keuangan bagus, laba besar, kemungkinan besar pajak akan
semakin membengkak. Hal ini sejalan dengan penelitian Hanlon dan Heitzman
(2010), sedikit banyak perbedaan perhitungan laba akuntansi dengan penghasilan
kena pajak berimplikasi pada penyajian laporan keuangan. Seperti buah
simalakama memang.
Pemerintah
berusaha mengakomodasi kepentingan swasta sebagai pembayar pajak dan pemerintah
sendiri sebagai pengumpul pajak. Kedua kepentingan yang saling berbenturan
dalam berbagai aspek, misalnya ketidakseimbangan penghasilan dalam masyarakat
dan swasta menginginkan tarif pajak yang kecil dengan banyak perlakuan khusus.
Akibat dari pajak pemerintah ini, swasta berusaha melakukan penyimpangan dalam
memperlakukan perhitungan akuntansinya. Tax evasion yang dilakukan Wajib Pajak
dengan merubah komponen-komponen laporan keuangan menjadi tidak sejalan dengan
program pemerintah yang berusaha mengumpulkan pajak yang besar. Usaha
penyembunyian laba atau melakukan mark up biaya yang dikeluarkan menajdi modus
yang sering dilakukan oleh tax evader.
Maydew (2000)
mengingatkan supaya penelitian pajak tidak hanya berfokus pada lingkup nasional
saja, karena dunia global telah menjadikan tax evasion maupun tax avoidance
semakin beragam sampai ke luar negeri. Terungkapnya skandal Panama Paper
menjadi bukti yang sahih bahwa kaum elit dunia tidak jujur dengan laporan
keuangannya. Mereka berusaha menyembunyikan harta mereka di negara yang temasuk
tax heaven.
Diakui atau tidak, pajak
mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan wajib pajak. Akan tetapi apabila
laporan akuntansi disajikan secara wajar, tidak ada sesuatu yang sengaja disembunyikan,
tentu akan terjadi harmoni dengan perhitungan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar