Jumat, 13 Mei 2016

GOLDEN TRIANGLE

Di dalam sebuah perusahaan terdapat tiga pihak yang mempunyai kepentingan satu sama lain. Hubungan ketiga pihak ini dapat diibaratkan sebuah segitiga, dimana masing-masing phak mengisi satu sisi. Tiga sisi segitiga harus bersatu, untuk menciptakan bentuk segitiga yang sempurna. Yang menjadi kepentingan bersama sekaligus pemersatu adalah laporan keuangan perusahaan. Sebagai pihak yang mempunyai interest yang sama, hubungan ketiganya dapat dideskripsikan sebagai hubungan yang complicated. Tidak jelas siapa yang menjadi sisi paling panjang, juga tidak jelas siapa yang menjadi sisi bawah. Tiga pihak ini adalah manajemen, pemegang saham atau investor dan pemerintah.


Manajamen merupakan pihak yang mengelola jalannya perusahaan. Dalam melakukan pekerjaannya, manajemen mempunyai empat fungsi utama, yaitu planning, organizing, directing, dan controlling. Empat fungsi tersebut bertujuan untuk menjalankan aktivitas perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan yang umumnya bersifat moneter. Manajemen lah yang menyusun laporan aktivitas perusahaan yang berupa laporan keuangan.
Pemegang saham, atau investor, secara langsung maupun tidak langsung merupakan pemilik perusahaan, karena dengan uang mereka, perusahaan memperoleh modal yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Pemegang saham berkepentingan terhadap modal yang disetorkan pada perusahaan. Mereka berharap mendapat keuntungan sebesar-besarnya dari investasi yang dikeluarkan. Sesuai teori agency, pemegang saham berposisi sebagai principals, sedangkan yang menjadi agen adalah manajemen.

Dimana posisi pemerintah? Dengan adanya peraturan perundang-undangan tentang pajak penghasilan, pemerintah menjadi salah satu dari minority interest selayaknya pemegang saham lainnya. Pemerintah berkepentingan dalam memperoleh pajak dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan.

Semakin berkembangnya perusahaan, semakin berkembang pula variasi dan banyaknya pemegang saham perusahaan. Semua dari mereka tidak mungkin mengawasi manajemen dalam melakukan tugas menjalankan perusahaan termasuk menyusun laporan keuangan. Mereka lebih memilih menjadi free rider, karena pengawasan akan membutuhkan banyak biaya. Namun demikian , pemerintah, melalui otoritas perpajakan, melakukan fungsi pengawasan tersebut. Selain untuk kepentingan perpajakan, pengawasan ini secara tidak langsung memeberikan keuntungan pemegang saham lainnya, karena dapat terwakili untuk mengawasi, tetapi dapat merugikan juga, karena pendapatan perusahaan akan berukurang untuk membayar pajak.

Hubungan ketiga pihak ini sangat menarik perhatian para peneliti, terutama berkaitan dengan perpajakan. Pada tahun 2007, Mihir A. Desai, Alexander Dyck dan Luigi Zingales meneliti tentang hubungan pajak perusahaan dan pengelolaan perusahaan. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa otoritas pajak dan pemegang saham mempunyai tujuan untuk mengurangi penyelewengan manajemen. Berdasar hal tersebut, penetapan tarif pajak yang tinggi akan memperburuk tata kelola perusahaan, akan tetapi, peningkatan pemaksaan pajak dapat meningkatkan tata kelola perusahaan sehingga bagian yang diterima pemegang saham juga meningkat. Apabila dikaitkan dengan perubahan kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif pajak, maka perusahaan dengan tata kelola yang baik akan merespons lebih baik dibandingkan perusahaan yang tata kelolanya kurang baik.

Mihir A. Desai bersama Dhammika Dharmapala, pada tahun 2009 melakukan penelitian terhadap hubungan manajemen laba dan penghindaran pajak. Dalam penelitian ini, berdasar teori agency, manajemen mengusahakan peningkaran laba termasuk dengan manipulasi tidak semata-mata untuk kepentingan pemegang saham, tetapi juga untuk mereka sendiri, karena mereka akan mendapatkan insentif lebih besar sejalan besarnya laba. Dari segi perpajakan menurut penelitian ini, perlu perubahan aturan dengan satu pelaporan keuangan untuk otoritas pajak sekaligus otoritas pasar modal. Hal ini akan menurunkan biaya kepatuhan.

Selanjutnya, Michelle Hanlon, Jeffrey L. Hoopes dan Nemit Shroff pada tahun 2014, mengembangkan penelitian dalam hubungan antara pemaksaan pajak dengan kualitas laporan keuangan. Dalam penelitian tersebut disimpulkan bahwa pemaksaan pajak berhasil meningkatkan kualitas laporan keuangan. Dengan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, kepentingan pemegang saham juga terlindungi dari penyimpangan manajemen.


Pajak perusahaan, tata kelola perusahaan, manajemen laba, penghindaran pajak, pemaksaan pajak dan kualitas laporan keuangan merupakan hal yang sangat berpengaruh dan berkaitan dengan hubungan manajemen, pemegang saham dan pemerintah. Keterkaitan satu dengan yang lain bisa jadi semakin kompleks sejalan dengan perkembangan dunia bisnis dan peraturan perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar