Setiap pengusaha menginginkan hasil usaha atau profit yang maksimal. Jika memungkinkan perusahaan akan mengorbankan sedikit biaya untuk memaksimalkan profit, bahkan jika memungkinkan lagi, tanpa modal. Banyak skema yang memberikan alternatif meminimalkan modal investasi, diantaranya adalah dengan utang. Selain menjadi modal usaha, utang ini juga dapat berperan lain dalam memaksimalkan profit, yaitu peran instrumen penghindaran pajak.
Isu penghindaran pajak masih
marak di dunia investasi dan permodalan. Ketika memutuskan untuk melakukan
investasi, lokasi merupakan aspek penting yang sangat diperhatikan. Perusahaan
dapat memperhitungkan biaya transportasi bahan baku, biaya penjualan, sampai
keadaan politik wilayah tersebut, termasuk tarif pajak yang berlaku. Bagi
perusahaan multi nasional, yang mempunyai banyak pabrik di beberapa negara,
dengan modal yang besar, mereka dapat menentukan negara mana tempat investasi
mereka. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah setempat akan sangat mempengaruhi
minat MNC untuk berinvestasi, terutama kebijakan perpajakannya. Apabila suatu
negara mempunyai tarif pajak yang rendah dan peraturan perpajakan yang longgar,
tentu akan lebih menarik bagi investor, sehingga dapat memaksimalkan profit
yang akan diperoleh.
Salah satu modus memaksimalkan
profit dari penghindaran pajak adalah melalui skema thin capitalization, dimana perusahaan meningkatkan jumlah
pembiayaan utang berbunga di negara-negara yang mempunyai tarif pajak yang
tinggi. Hal ini dapat mengurangi beban pajak perusahaan karena bunga yang
dibayarkan dapat dibebankan sehingga mengurangi pendapatan kena pajak. Thin capitalization akan lebih efektif
jika kreditur mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan, sehingga permainan
pengaturan bunga akan lebih sempurna.
Dalam menghadapi kebijakan
perusahaan yang menggunakan thin capitalization, pemerintah, melalui otoritas
perpajakan akan menyesuaikan kebijakan perpajakannya. Dengan fakta bahwa negara
yang mempunyai tarif pajak tinggi, perusahaan didalamnya cenderung mempunyai
external debt yang tinggi (Buettner, et al, 2007), pemerintah dapat menurunkan
tarif pajak badan yang berlaku. Strategi ini banyak dilakukan, misalnya di
Indonesia, sehingga tren yang terjadi adalah menurunkan tarif pajak.
Cara lain yang dapat dilakukan pemerintah adalah melalui pengetatan
pembatasan Debt to Equity Ratio
(DER). DER merupakan pembandingan utang perusahaan dengan aset yang
dimilikinya. Rasio ini mencerminkan struktur permodalan yang dimiliki
perusahaan. Semakin tinggi tarif pajak suatu negara, semakin tinggi pula DER
perusahaan dalam negara tersebut (Gordon dan Lee, 2001). Hal ini
mengindikasikan upaya penghindaran pajak yang lebih intensif oleh perusahaan.
Dengan membatasi DER, pemindahan utang secara internasional dapat dikurangi
(Andreas Haufler dan Marco Runkel, 2008). Di sisi lain, pengetatan aturan
terhadap thin capitalization ini akan
menambah cost of capital perusahaan,
sehingga akan mengurangi investasi yang masuk (Buettner, et al, 2007) karena
perusahaan akan lebih memilih meletakkan investasinya di negara yang aturannya
tidak terlalu ketat.
Perbedaan aturan antar negara
dapat diatasi apabila negara-negara tersebut mau berkoordinasi untuk membuat kesepakatan
aturan yang mengikat thin capitalization
ini. Misalnya Uni Eropa melalui Common Consolidated Corporate Tax Base (CCCTB) berusaha
membatasi pengurangan atas pembayaran bunga dalam kelompok multinasional. Hal
ini efektif mengurangi gerak transfer utang internasional, tetapi tidak dapat
menafikan persaingan tarif antar negara.
Pada akhirnya, masing-masing
negara merdeka, independen untuk menentukan kebijakan perpajakannya sendiri.
Setiap negara mempunyai tujuan dengan kebijakan yang berbeda. Tidak bisa
dipungkiri walaupun terdapat perjanjian pengetatan aturan yang mengikat thin capitalization, negara yang
memiliki tarif pajak yang lebih tinggi akan dirugikan, karena tarif pajak
efektif perusahaan multinasional yang mobile akan naik, sehingga mengurangi
ketertarikan perusahaan untuk berinvestasi, dan pada kenyataannya negara
berkembang atau negara kecil akan lebih memilih untuk menggunakan tarif pajak
rendah dan aturan yang lebih toleran dalam mengatur thin capitalization supaya
investasi tidak keluar dari negaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar