Rabu, 15 Juni 2016

MEMBURU PAJAK BUNGA LUAR NEGERI


Hasil gambar untuk bunga utang luar negeri


Setiap pengusaha menginginkan hasil usaha atau profit yang maksimal. Jika memungkinkan perusahaan akan mengorbankan sedikit biaya untuk memaksimalkan profit, bahkan jika memungkinkan lagi, tanpa modal. Banyak skema yang memberikan alternatif meminimalkan modal investasi, diantaranya adalah dengan utang. Selain menjadi modal usaha, utang ini juga dapat berperan lain dalam memaksimalkan profit, yaitu peran instrumen penghindaran pajak. 

Isu penghindaran pajak masih marak di dunia investasi dan permodalan. Ketika memutuskan untuk melakukan investasi, lokasi merupakan aspek penting yang sangat diperhatikan. Perusahaan dapat memperhitungkan biaya transportasi bahan baku, biaya penjualan, sampai keadaan politik wilayah tersebut, termasuk tarif pajak yang berlaku. Bagi perusahaan multi nasional, yang mempunyai banyak pabrik di beberapa negara, dengan modal yang besar, mereka dapat menentukan negara mana tempat investasi mereka. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah setempat akan sangat mempengaruhi minat MNC untuk berinvestasi, terutama kebijakan perpajakannya. Apabila suatu negara mempunyai tarif pajak yang rendah dan peraturan perpajakan yang longgar, tentu akan lebih menarik bagi investor, sehingga dapat memaksimalkan profit yang akan diperoleh.

Salah satu modus memaksimalkan profit dari penghindaran pajak adalah melalui skema thin capitalization, dimana perusahaan meningkatkan jumlah pembiayaan utang berbunga di negara-negara yang mempunyai tarif pajak yang tinggi. Hal ini dapat mengurangi beban pajak perusahaan karena bunga yang dibayarkan dapat dibebankan sehingga mengurangi pendapatan kena pajak. Thin capitalization akan lebih efektif jika kreditur mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan, sehingga permainan pengaturan bunga akan lebih sempurna.

Dalam menghadapi kebijakan perusahaan yang menggunakan thin capitalization, pemerintah, melalui otoritas perpajakan akan menyesuaikan kebijakan perpajakannya. Dengan fakta bahwa negara yang mempunyai tarif pajak tinggi, perusahaan didalamnya cenderung mempunyai external debt yang tinggi (Buettner, et al, 2007), pemerintah dapat menurunkan tarif pajak badan yang berlaku. Strategi ini banyak dilakukan, misalnya di Indonesia, sehingga tren yang terjadi adalah menurunkan tarif pajak.

Cara lain yang dapat dilakukan  pemerintah adalah melalui pengetatan pembatasan Debt to Equity Ratio (DER). DER merupakan pembandingan utang perusahaan dengan aset yang dimilikinya. Rasio ini mencerminkan struktur permodalan yang dimiliki perusahaan. Semakin tinggi tarif pajak suatu negara, semakin tinggi pula DER perusahaan dalam negara tersebut (Gordon dan Lee, 2001). Hal ini mengindikasikan upaya penghindaran pajak yang lebih intensif oleh perusahaan. Dengan membatasi DER, pemindahan utang secara internasional dapat dikurangi (Andreas Haufler dan Marco Runkel, 2008). Di sisi lain, pengetatan aturan terhadap thin capitalization ini akan menambah cost of capital perusahaan, sehingga akan mengurangi investasi yang masuk (Buettner, et al, 2007) karena perusahaan akan lebih memilih meletakkan investasinya di negara yang aturannya tidak terlalu ketat.
Perbedaan aturan antar negara dapat diatasi apabila negara-negara tersebut mau berkoordinasi untuk membuat kesepakatan aturan yang mengikat thin capitalization ini. Misalnya Uni Eropa melalui Common Consolidated Corporate Tax Base (CCCTB) berusaha membatasi pengurangan atas pembayaran bunga dalam kelompok multinasional. Hal ini efektif mengurangi gerak transfer utang internasional, tetapi tidak dapat menafikan persaingan tarif antar negara.

Pada akhirnya, masing-masing negara merdeka, independen untuk menentukan kebijakan perpajakannya sendiri. Setiap negara mempunyai tujuan dengan kebijakan yang berbeda. Tidak bisa dipungkiri walaupun terdapat perjanjian pengetatan aturan yang mengikat thin capitalization, negara yang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi akan dirugikan, karena tarif pajak efektif perusahaan multinasional yang mobile akan naik, sehingga mengurangi ketertarikan perusahaan untuk berinvestasi, dan pada kenyataannya negara berkembang atau negara kecil akan lebih memilih untuk menggunakan tarif pajak rendah dan aturan yang lebih toleran dalam mengatur thin capitalization supaya investasi tidak keluar dari negaranya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar