Di dunia ini adakah yang berbaik
hati membayar pajak melebihi yang seharusnya dia bayarkan? Hampir semua orang
tidak suka membayar pajak, karena pajak bersifat memaksa, tetapi sang pembayar
tidak mendapatkan manfaat secara langsung yang bisa dirasakan.
Pada kasus Enron, pada tahhun
2000, perusahaan mengakui laba sebesar $100 miliar, laba yang sangat besar,
sehingga Enron termasuk jajaran perusahaan terbesar di Amerika Serikat. Apabila
diasumsikan tarif pajak yang berlaku di Amerika pada saat itu sebesar 35% maka
pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar $35 miliar. Akan tetapi pada Oktber
2001 Enron mengakui adanya kerugian sebesar $618 juta ditambah manajemennya
dijatuhi hukuman karena dituduh melakukan kecurangan dalam pelaporan keuangan. Dari
awal, Enron telah mengalami kesulitan dalam keuangan, tetapi dalam laporan
keuangan selalu disajikan dalam nilai yang selalu laba besar. Laporan keuangan agresif
yang dilakukan Enron ini bertujuan untuk mandapatkan suntikan modal dari
investor maupun kreditor. Laba yang besar, likuiditas yang lancar, ROI yang
ideal merupakan beberapa indikator kesehatan perusahaan yang ditampilkan dalam
laporan keuangan.
Pada sisi yang lain, perusahaan
yang menginginkan pembayaran pajak yang kecil berusaha mengecilkan laba dalam
laporan perpajakannya. Laporan pajak yang agresif seperti ini mempunyai risiko
laporan keuangan perusahaan yang dikeluarkan tidak maksimal, sehingga kinerja
perusahaan dapat dinilai tidak kredibel oleh invesor maupun kreditor.
Trade off yang dihadapi manajemen
pada saat memilih laporan keuangan atau laporan pajak, seperti yang
disampaiakan Shackelford dan Shevlin (2001), ternyata tidak terbukti pada
penelitian selanjutnya. Shackelford dan Shevlin merumuskan bahwa ketika laporan
keuangan memeperoleh laba maksimal maka pajak yang dibayarkan juga maksimal,
dan sebaliknya apabila ingin mengurangi pajak yang ibayarkan, maka performa
laporan keuangan harus dikurangi. Frank et al (2009) menemukan bahwa terdapat
kecenderungan bahwa manajamen perusahaan mampu melaporkan laba besar pada
laporan keuangan, dan pada waktu yang sama, mereka melaporkan pajak perusahaan
yang kecil.
Sebagai manusia, tim manajemen
perusahaan juga ingin kinerjanya diakui bagus. Indikator kinerja manajemen
salah satunya dinilai dari laporan keuangan dan laporan pajak perusahaan.
Mereka berusaha mempercantik keduanya. Celah perbedaan prinsip akuntansi yang
berlaku dengan aturan pajak yang diundangkan, mampu memberikan peluang bagi
manajemen perusahaan untuk mengelola pendapatan menurut laporan keuangan lebih
besar sedangkan pendapatan kena pajak lebih kecil pada periode pelaporan yang
sama. Berdasarkan hasil penelitian Frank et al tersebut, aturan perpajakan
masih mempunyai banyak loophole yang mungkin dimanfaatkan.
Loophole merupakan kondisi yang
memungkinkan seseorang untuk menghindari kewajiban tanpa pengenaan sanksi
penalti atau sanksi hukum. Loophole dalam perpajakan memungkinkan wajib pajak
mendapatkan peluang penghematan pembayaran pajak, atau terhindar dari kewajiban
perpajakan.tertentu atau terhindar dari pengenaan sanksi administratif
perpajakan. Loophole ini ada yang sengaja diciptakan untuk tujuan memperbaiki
pasar, misalnya tax amnesty, dan ada pula yang terjadi karena perbedaan
penafsiran antara pembuat peraturan dan penggunanya.
Hal ini dapat dijadikan pelajaran
bagi otoritas perpajakan untuk menyusun aturan-aturan perpajakan yang dapat
menutup celah-celah penghindaran pajak, tetapi dalam waktu yang sama dapat
menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pelakunya.