Sabtu, 15 Januari 2011

Pansus Baru Untuk Pajak Yang Lebih Baik



Kasus suap gayus yang menghebohkan masih berbuntut panjang. Kasus ini menyeret instansi perpajakan, kpk, polisi, kejaksaan sampai nama-nama tenar sekelas pengusaha sekaligus politisi, Aburizal Bakrie.
Dari Presiden sampai tukang becak akan serta-merta akan terbiasa mengaitkan dengan korupsi pajak bila mendengar kata “gayus”. Mungkin sampai dua tahun mendatang kasus ini masih akan menjadi suatu kontroversi di negeri kita tercinta ini.
Seperti yang disarankan oleh banyak orang, kasus ini butuh penanganan khusus. Seperti pembentukan panitia kerja di DPR, sampai ada wacana untuk membuat pansus lagi laiknya kasus-kasus besar sebelumnya.
Seperti dikutip dari kompas.com, Ketua Panja Perpajakan Melchias Marcus Mekeng mengatakan, rekomendasi ini diputuskan setelah memperoleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang hasil pemeriksaan kinerja atas pemeriksaan dan penyelidikan pajak terhadap enam wajib pajak. "Hasil ini akan kami tindaklanjuti hari Kamis pada rapat komisi untuk menyampaikan rekomendasi panja," ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat siang.
Anggota Panja Perpajakan, Arif Budimanta, mengatakan, BPK telah menyerahkan laporan pemeriksaan kinerja atas pemeriksaan dan penyelidikan pajak terhadap enam wajib pajak pada 8 Desember lalu. Enam wajib pajak yang disebutkan adalah PT Permata Hijau Sawit, Asian Agri Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Alfa Kurnia, PT Ing Internasional, dan RS Emma Mojokerto.
"Di sini dikatakan bahwa kasus-kasus yang diperiksa dalam laporan ini merupakan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dan sengketa pajak," kata politikus PDI-P ini.
Laporan ini memuat tiga poin hasil pemeriksaan. Pertama, Direktur Jenderal Pajak diminta untuk meningkatkan kinerja. Kedua, terkait dengan UU, Dirjen Pajak diminta segera mengkaji ketentuan peraturan perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 Tahun 2007 tertanggal 1 Januari 2008 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Imbalan Bunga yang Tidak Sinkron dengan Pasal 17 C UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Ketiga, Dirjen Pajak diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada petugas dan pejabat pajak yang lalai dan tidak taat asas dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan.

Laporan BPK juga menginstruksikan secara tertulis kepada atasan di Direktorat Jenderal Pajak yang terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas terkait agar dalam menjalankan tugasnya senantiasa memerhatikan peraturan yang berlaku.

Mekeng menambahkan, setelah dibawa ke komisi, rekomendasi ini akan dibawa ke rapat paripurna. Selain rekomendasi, menurut politikus Golkar ini, Panja Perpajakan juga meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti pejabat-pejabat pajak yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya dan merekomendasikan kajian kembali terhadap peraturan perundangan perpajakan yang tak sesuai lagi sehingga pendapatan bangsa bisa masuk 100 persen.

"Kita semua tahu, tiga tahun berturut-turut pajak tidak mencapai targetnya dan salah satu penyebabnya adalah modus-modus operandi yang sengaja dibentuk oleh pejabat-jabat untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu, pembentukan pansus ini sangat urgent dan akan dibentuk sesegera mungkin," tandasnya.

Kini kita tinggal menunggu hasil kebijakan wakil-wakil kita di Senayan. Apakah akan dibentuk pansus atau tidak? Kemudian pada akhirnya, apa yang akan dihasilkan pansus ini? Apakah hanya sekedar saran, ataukah sebuah langkah nyata yang dapat memberikan penutup bagi kebocoran penerimaan pajak seperti yang terjadi saat ini, sehingga tercipta perekonomian yang mandiri untuk masa depan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar