Selasa, 23 November 2010

Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Hukum Kekekalan Korupsi

Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Hukum Kekekalan Korupsi:

Berpikir untuk korupsi adalah hal yang wajar untuk kondisi Indonesia yang seperti saat ini. Bila anda adalah seorang pejabat, dimanapun jabatan anda, silakan berpikir untuk sekedar iseng membuktikan teori Hukum Kekekalan Korupsi yang dirilis oleh ICW (Indonesian corruption watch).

Oleh ICW Hukum Kekekalan Korupsi dirumuskan menjadi tiga unsure penting, yaitu:

• Jika Peluang Untuk Melakukan Terbuka dan Peluang Tertangkapnya Kecil
• Jika Hasil yang Dikorupsi Lebih Besar dari Pendapatan (Gaji) yang Diterima
• Jika Hukuman yang Diberikan bagi Koruptor yang Tertangkap Kecil

Pertama adalah PELUANG. Peluang di sini dilihat dari dua sisi yang berbeda, yaitu sisi POSITIF KORUPSI dan sisi NEGATIVE KORUPSI. Yang dimaksud positif korupsi adalah segala hal yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk pelaku, situasi dan orang-orang sekitar. Sedangkan negative korupsi adalah segala hal yang dapat menghambat terjadinya tindak korupsi, dalam hal ini termasuk aparat penegak hokum beserta seperangkat alat hukumnya yang seharusnya dapat menghambat, bahkan memangkas tindak korupsi. Kedua sisi ini sangat bertolak belakang, negative dan positive, mendukung dan menghambat. Tetapi anehnya, keduanya juga dapat bergandeng tangan dan berjalan beriringan dalam waktu yang bersamaan. Point pertama menyebutkan bahwa positive korupsi menyebabkan peluang untuk korupsi terbuka kemudian diiringi dengan negative korupsi yang juga negative. Alhasil keduanya menjadi sangat positive.

Kata kunci kedua adalah HASIL. Sampai saat ini, Saat ini beberapa departemen dan pemerintah daerah dan pusat membuka lowongan CPNS bagi para pencari kerja. Sebagai informasi gaji terendah pns 2009 dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp. 1.040.000,00 sedangkan gaji tertinggi dengan masa kerja 32 tahun yaitu golongan IVe adalah Rp. 3.400.000,00. Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan. Rendahnya kesejahteraan PNS menjadi perhatian pemerintah karena sangat mempengaruhi kinerja dari para PNS itu sendiri. Pemerintah mengharapkan pada tahun 2011 gaji terendah PNS adalah 5 juta rupiah. Maka dari itu pemerintah melaksanakan program remunerasi di beberapa instansi dan kementerian. Namun demikian ketika anda dihadapkan antara uang gaji bulanan pasti dan uang potensi hasil korupsi yang bernilai berpuluh bahkan berratus kali lipat,anda pasti akan berpikir.

Kata kunci poin ketiga adalah HUKUMAN. Hukuman ini adalah salah satu negative korupsi yang seharusnya dapat memangkas tindak korupsi. Hukuman tetaplah hukuman, yang datangnya belakangan. Semuanya masih mungkin. Seorang koruptor pasti akan berhitung untuk satu kali aksinya. Berapa hasil yang akan dia dapatkan dan berapa biaya yang harus dia keluarkan. Disamping itu, mungkin koruptor akan menghitung juga berapa/apa hukuman yang akan dia dapatkan HANYA JIKA dia tertangkap DAN tidak dapat melarikan diri. Disini ada dua aspek untuk berhitung, “tertangkap” dan “melarikan diri”. Keduanya memiliki probabilitas yang berbeda, karena keduanya terjadi dalam rentang waktu yang berbeda. Ketika hitungan ini menghasilkan harta yang berlipat dari hukuman, karena hukuman ini melewati dua probabilitas, sedangkan hasil langsung didepan mata, maka sang koruptor, menurut saya-penulis-, akan serta merta memilih melakukan korupsi dan menanggung akibatnya HANYA JIKA TERTANGKAP DAN TIDAK BISA MELARIKAN DIRI.

2 komentar:

  1. Bagaimana dengan mitologi korupsi?
    [Kompas, 15 Maret 2005]

    BalasHapus
  2. ini menyangkut pribadi secara umum dalam skala nasional Indonesia. sesuatu yang sangat dipercaya, walaupun belum pernah dilakukannya, saya yakin 80% akan membekas dalam pikiran dan tindak-tanduknya sehari-hari.
    ketika seseorang berpikir bahwa "barang siapa yang hidup jujur pasti hancur"(mitos pertama), walaupun orang itu masih jujur, dia akan memaklumi dan membenarkan orang lain bertindak tidak jujur, apalagi kalau dia sendiri tidak jujur. dia akan melakukan pembenaran atas perbuatannya.

    jadi, jangan percaya mitos, sebelum anda membuktikannya sendiri.

    say: "AH, ITU HANYA MITOS...."
    hehe

    BalasHapus