Manajamen merupakan pihak yang
mengelola jalannya perusahaan. Dalam melakukan pekerjaannya, manajemen
mempunyai empat fungsi utama, yaitu planning,
organizing, directing, dan controlling.
Empat fungsi tersebut bertujuan untuk menjalankan aktivitas perusahaan untuk
mencapai tujuan perusahaan yang umumnya bersifat moneter. Manajemen lah yang
menyusun laporan aktivitas perusahaan yang berupa laporan keuangan.
Pemegang saham, atau investor,
secara langsung maupun tidak langsung merupakan pemilik perusahaan, karena
dengan uang mereka, perusahaan memperoleh modal yang digunakan dalam kegiatan
sehari-hari. Pemegang saham berkepentingan terhadap modal yang disetorkan pada
perusahaan. Mereka berharap mendapat keuntungan sebesar-besarnya dari investasi
yang dikeluarkan. Sesuai teori agency,
pemegang saham berposisi sebagai principals,
sedangkan yang menjadi agen adalah manajemen.
Dimana posisi pemerintah? Dengan
adanya peraturan perundang-undangan tentang pajak penghasilan, pemerintah
menjadi salah satu dari minority interest
selayaknya pemegang saham lainnya. Pemerintah berkepentingan dalam memperoleh
pajak dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan.
Semakin berkembangnya perusahaan,
semakin berkembang pula variasi dan banyaknya pemegang saham perusahaan. Semua
dari mereka tidak mungkin mengawasi manajemen dalam melakukan tugas menjalankan
perusahaan termasuk menyusun laporan keuangan. Mereka lebih memilih menjadi free rider, karena pengawasan akan
membutuhkan banyak biaya. Namun demikian , pemerintah, melalui otoritas
perpajakan, melakukan fungsi pengawasan tersebut. Selain untuk kepentingan
perpajakan, pengawasan ini secara tidak langsung memeberikan keuntungan
pemegang saham lainnya, karena dapat terwakili untuk mengawasi, tetapi dapat
merugikan juga, karena pendapatan perusahaan akan berukurang untuk membayar
pajak.
Hubungan ketiga pihak ini sangat
menarik perhatian para peneliti, terutama berkaitan dengan perpajakan. Pada
tahun 2007, Mihir A. Desai, Alexander Dyck dan Luigi Zingales meneliti tentang
hubungan pajak perusahaan dan pengelolaan perusahaan. Dari penelitian tersebut
dapat disimpulkan bahwa otoritas pajak dan pemegang saham mempunyai tujuan
untuk mengurangi penyelewengan manajemen. Berdasar hal tersebut, penetapan
tarif pajak yang tinggi akan memperburuk tata kelola perusahaan, akan tetapi,
peningkatan pemaksaan pajak dapat meningkatkan tata kelola perusahaan sehingga
bagian yang diterima pemegang saham juga meningkat. Apabila dikaitkan dengan
perubahan kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif pajak, maka perusahaan
dengan tata kelola yang baik akan merespons lebih baik dibandingkan perusahaan
yang tata kelolanya kurang baik.
Mihir A. Desai bersama Dhammika
Dharmapala, pada tahun 2009 melakukan penelitian terhadap hubungan manajemen
laba dan penghindaran pajak. Dalam penelitian ini, berdasar teori agency,
manajemen mengusahakan peningkaran laba termasuk dengan manipulasi tidak
semata-mata untuk kepentingan pemegang saham, tetapi juga untuk mereka sendiri,
karena mereka akan mendapatkan insentif lebih besar sejalan besarnya laba. Dari
segi perpajakan menurut penelitian ini, perlu perubahan aturan dengan satu
pelaporan keuangan untuk otoritas pajak sekaligus otoritas pasar modal. Hal ini
akan menurunkan biaya kepatuhan.
Selanjutnya, Michelle Hanlon,
Jeffrey L. Hoopes dan Nemit Shroff pada tahun 2014, mengembangkan penelitian
dalam hubungan antara pemaksaan pajak dengan kualitas laporan keuangan. Dalam
penelitian tersebut disimpulkan bahwa pemaksaan pajak berhasil meningkatkan
kualitas laporan keuangan. Dengan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah,
kepentingan pemegang saham juga terlindungi dari penyimpangan manajemen.
Pajak perusahaan, tata kelola
perusahaan, manajemen laba, penghindaran pajak, pemaksaan pajak dan kualitas
laporan keuangan merupakan hal yang sangat berpengaruh dan berkaitan dengan
hubungan manajemen, pemegang saham dan pemerintah. Keterkaitan satu dengan yang
lain bisa jadi semakin kompleks sejalan dengan perkembangan dunia bisnis dan
peraturan perpajakan.