Sabtu, 12 Februari 2011

CETAK BIRU EDUKASI MASYARAKAT DI BIDANG PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK


Industri Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyediakan alternatif sarana investasi dan perencanaan keuangan bagi masyarakat. Dana yang dihimpun di pasar modal dan lembaga keuangan non-bank selanjutnya akan digunakan oleh perusahaan yang membutuhkan dana bagi operasional
dan pengembangan usaha perusahaan/rumah tangga yang membutuhkannya. Pergerakan dana melalui pasar keuangan, termasuk pasar modal dan lembaga keuangan non bank adalah kunci utama pergerakan perekonomian suatu negara.

Sampai saat ini, tingkat partisipasi masyarakat di pasar modal dan lembaga keuangan masih sangat rendah. Di pasar modal yang telah melewati hari ulang tahunnya yang ke-30, jumlah rekening masyarakat di pasar modal hanya sekitar 600 ribuan atau hanya sekitar 2% dari jumlah penduduk. Begitupun dengan industri asuransi dan dana pensiun yang jumlah pengumpulan dana dari masyarakat masih sangat minim, yaitu masih kurang 2% dari PDB.

Untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk berinvestasi lewat pasar modal dan lembaga keuangan non bank, sosialisasi Pasar Modal dan lembaga keuangan non-bank kepada masyarakat mutlak diperlukan. Peningkatan basis investor hanya dapat dicapai melalui sosialisasi, edukasi, dan penyebaran informasi dengan kualitas dan kuantitas yang tepat, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien. Upaya sosialisasi dan edukasi pasar modal dan lembaga keuangan juga penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk investasi di pasar modal dan lembaga keuangan non-bank.

Dengan peningkatan pemahaman masyarakat tersebut, masyarakat akan dapat membuat perencanaan keuangan dan menetapkan keputusan investasinya secara rasional berdasarkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Selain itu, bentuk perlindungan investor terbaik adalah dengan membuat masyarakat “paham” finansial, meliputi pasar modal dan lembaga keuangan non-bank.
Mengingat begitu strategisnya fungsi dan peran sosialisasi dan edukasi masyarakat, Bapepam-LK sebagai regulator pasar modal dan lembaga keuangan non-bank merasa perlu untuk menetapkan Cetak Biru Edukasi Masyarakat (CBEM). CBEM merupakan pedoman arah sosialisasi dan edukasi masyarakat. Upaya sosialisasi dan edukasi ini tentunya tidak terlepas dari seluruh pihak yang terlibat dalam industri pasar modal dan lembaga keuangan non-bank. Oleh karenanya, partisipasi dan dukungan para pihak tersebut adalah kunci penting dalam penyusunan dan implementasi CBEM ini.

Selengkapnya, klik link ini: BLUEPRINT EDUKASI MASYARAKAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar