Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 April 2016

SIMALAKAMA ATAU HARMONI (PAJAK DALAM AKUNTANSI)

Ilmu menghitung uang telah berkembang sejak masa dimana ditemukan uang itu sendiri. Uang sebagai nilai tukar menjadi ukuran kekayaan seseorang atau organisasi. Perjalanan hitung menghitung ini berdampak pada  penilaian apakah si A termasuk orang kaya, apakah si B orang setengah kaya, atau si C menjadi miskin akibat uangnya habis? Kondisi masyarakat sangat bervariasi, oleh karena itu perlu adanya campur tangan pemerintah dalam menjaga perekonomian masyarakatnya, yaitu melalui pajak.




Dalam perkembangannya, ilmu pajak tidak terlepas dari ilmu menghitung uang, yang lebih dikenal dengan ilmu akuntansi. Dengan mengikuti perkembangan akuntansi, pajak berharap dapat memberikan penerimaan kepada negara sesuai dengan aturan yang disepakati. Para peneliti banyak melakukan riset tentang pajak yang dihubungkan dengan akuntansi. Bagaimana pengaruh pajak dalam pelaopran akuntansi wajib pajak banyak menarik para peneliti untuk mencari jawabannya.

Apabila si A mempunyai penghasilan Rp. 1 miliar dalam sebulan tentu saja harus membayar pajak yang berbeda dengan si C yang mempunyai penghasilan Rp. 1 juta dalam sebulan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh asas keadilan yang dimaksudkan supaya si C juga bisa mendapat penghidupan yang layak tiap harinya. Akan tetapi, si A juga berpikir, bagaimana supaya pajaknya bisa seminimal mungkin. Si A menghitung kembali penghasilannya dan mengaku bahwa dia hanya berpenghasilan  Rp. 500 juta sebulan. Nilai 500 juta lumayan untuk dapat memperoleh separoh dari perhitungan pajak yang seharusnya. 

Proses catat-mencatat ini menjadi sensitif ketika dibenturkan dengan perhitungan pajak. Sebuah perusahaan ingin dilihat sebagai perusahaan yang bonafide dengan laporan keuangan yang bagus. Laporan keuangan yang bagus akan mempengaruhi investor yang menanamkan modalnya, para kreditur untuk meminjamkan dananya, dan konsumen untuk membeli dari perusahaan yang sehat secara finansial. Di sisi lain, apabila kinerja keuangan bagus, laba besar, kemungkinan besar pajak akan semakin membengkak. Hal ini sejalan dengan penelitian Hanlon dan Heitzman (2010), sedikit banyak perbedaan perhitungan laba akuntansi dengan penghasilan kena pajak berimplikasi pada penyajian laporan keuangan. Seperti buah simalakama memang.  

Pemerintah berusaha mengakomodasi kepentingan swasta sebagai pembayar pajak dan pemerintah sendiri sebagai pengumpul pajak. Kedua kepentingan yang saling berbenturan dalam berbagai aspek, misalnya ketidakseimbangan penghasilan dalam masyarakat dan swasta menginginkan tarif pajak yang kecil dengan banyak perlakuan khusus. Akibat dari pajak pemerintah ini, swasta berusaha melakukan penyimpangan dalam memperlakukan perhitungan akuntansinya. Tax evasion yang dilakukan Wajib Pajak dengan merubah komponen-komponen laporan keuangan menjadi tidak sejalan dengan program pemerintah yang berusaha mengumpulkan pajak yang besar. Usaha penyembunyian laba atau melakukan mark up biaya yang dikeluarkan menajdi modus yang sering dilakukan oleh tax evader.

Maydew (2000) mengingatkan supaya penelitian pajak tidak hanya berfokus pada lingkup nasional saja, karena dunia global telah menjadikan tax evasion maupun tax avoidance semakin beragam sampai ke luar negeri. Terungkapnya skandal Panama Paper menjadi bukti yang sahih bahwa kaum elit dunia tidak jujur dengan laporan keuangannya. Mereka berusaha menyembunyikan harta mereka di negara yang temasuk tax heaven.

Diakui atau tidak, pajak mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan wajib pajak. Akan tetapi apabila laporan akuntansi disajikan secara wajar, tidak ada sesuatu yang sengaja disembunyikan, tentu akan terjadi harmoni dengan perhitungan pajak.

Rabu, 06 April 2016

BERDAMAI DENGAN WAJIB PAJAK


Pak Ken Dwijugeasteadi, Direktur Jenderal Pajak, malam tadi (selasa, 5 April 2016), di Metro TV, ketika ditanya tentang upaya memata-matai orang yang berbelanja melalui kartu kredit, menjawab dengan santai, bahwa beliau mengajak semua orang untuk bergotong royong dalam membangun negeri ini,  dan menjelaskan, sesuai undang-undang data kartu kredit bukan merupakan data rahasia perbankan. Jadi DJP sah untuk mempergunakan data tersebut. Sebagai orang nomor satu di Direktorat jenderal Pajak, Pak Ken harus mengetahui bagaimana cara memperlakukan stakeholder pajak. Stakeholder yang terlibat banyak sekali, mulai pegawai di lingkungan DJP, Sistem yang mempunyai kuasa politik saat ini, sampai wajib pajak yang menjadi sumber penerimaan DJP. Wajib pajak merupakan faktor terpenting dalam siklus ini.

Beberapa hari terakhir makin ramai pemberitaan mengenai Panama Paper yang melibatkan “Wajib Pajak” kelas kakap dari berbagai belahan dunia. Rilis yang dikeluarkan oleh firma hukum Mossack  Fonseca di Panama itu menampilkan 2.691 nama individu dan perusahaan ketika diketik kata kunci “Indonesia”.Sangat mencengangkan melihat data tersebut. Setiap hari DJP berusaha mendapatkan data wajib pajak, ternyata wajib pajak banyak melakukan penghindaran pajak ke luar negeri. Untuk menghadapi Wajib Pajak seperti ini, bagaimana DJP harus menempatkan diri? Apakah DJP harus memperlakukan Wajib Pajak sebagai penjahat yang sedang buron, atau sebagai pelanggan dagangan DJP?

DJP mempunyai kewenangan memaksa di bawah undang-undang. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan Allingham dan Sandmo (1972), coersive power yang dimiliki DJP dapat berupa pemeriksaan pajak dan sanksi apabila ditemukan bukti pelanggaran terhadap aturan perpajakan. Apabila DJP menonjolkan tindakan pemaksaan dengan peningkatan frekuensi pemeriksaan dan pengenaan sanksi, berdasarkan penelitian Hofmann dkk (2014), kemungkinan hasil yang diperoleh adalah kepatuhan meningkat, tetapi membawa iklim perlawanan terhadap DJP sebagai otoritas perpajakan di Indonesia. situasi seperti itu bisa menjadi bumerang yang sewaktu-waktu dapat kembali menyerang kita ketika lengah. 

Selain itu, DJP juga mempunyai legitimate power yang berasaskan  transparansi dan keadilan dalam proses pemungutan pajak (Alm, 2010). Hofmann dkk (2014) menyatakan bahwa prediksi dampak dari penggunaan legitimate power ini adalah meingkatkan kepatuhan terhadap aturan, tanpa mengganggu iklim pelayanan terhadap Wajib Pajak, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap otoritas pengelola pajak.

Dalam buku Marketing is Bullshit, Ippho Santosa menjabarkan teknik marketingnya dalam delapan “bullshit”, yaitu, hoki itu kebetulan; terobosan adalah pemborosan; terobosan bukan keharusan; diferensia sukar dikreasi; kegigihan adalah segalanya; perlu metode untuk menghasilkan ide; segala sesuatu serba terbatas; dan laba adalah raja. Bullshit yang pertama merupakan hasil hubungan manusia dengan Tuhannya, dalam hal ini, pegawai DJP dengan kepercayaan masing-masing. Bullshit yang kedelapan merupakan tujuan akhir dari usaha marketing, kalau dalam pajak berarti penerimaan yang masuk untuk memenuhi target. Akan tetapi untuk sampai di bullshit delapan, ada bullshit kedua sampai ketujuh yang perlu diperhatikan. DJP mempunyai sumber daya yang terbatas, sehingga terobosan, diferensiasi dan ide baru mutlak diperlukan dalam usaha pengumpulan pajak negara. 

DJP perlu melakukan terobosan dengan memperlakukan Wajib Pajak sebagai pelanggan yang harus dilayani sepenuh hati. Untuk hal ini penulis setuju dengan langkah DJP yang akan memberikan   insentive pajak untuk modal yang akan masuk ke Indonesia, karena dalam jangka panjang akan menambah basis perpajakan di Indonesia. Kita layani Wajib Pajak, sehingga mereka nyaman dengan iklim ekonomi Indonesia. Ambil telurnya, jangan sembelih angsanya, sisakan telur untuk menetas menjadi angsa-angsa baru.


Rabu, 18 Mei 2011

Inspirasi Pemuda Indonesia

inilah salah satu perubahan yang pantas kita dukung.
dari 33 aktivis sekarang menjadi 21.780 dalam 10 tahun kedepan.
kami adalah pemuda Indonesia yang siap melakukan perubahan dalam kebaikan.

Minggu, 27 Maret 2011

9 Pelemahan Draf Revisi UU Tipikor Versi ICW

Jakarta - Bukannya bertambah kuat dan membuat takut koruptor, draf revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) justru mengandung sejumlah pelemahan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya 9 pelemahan yang ada dalam draf UU Tipikor hasil susunan pemerintah.

Sabtu, 12 Februari 2011

CETAK BIRU EDUKASI MASYARAKAT DI BIDANG PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK


Industri Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyediakan alternatif sarana investasi dan perencanaan keuangan bagi masyarakat. Dana yang dihimpun di pasar modal dan lembaga keuangan non-bank selanjutnya akan digunakan oleh perusahaan yang membutuhkan dana bagi operasional

Kamis, 03 Februari 2011

IMF Puji Indonesia


Pertumbuhan RI Bakal Lebihi 6 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com — Dana Moneter Indonesia (IMF) menyatakan Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang baik tahun ini. Lembaga keuangan internasional itu memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2011 lebih dari 6 persen.