Tampilkan postingan dengan label seminar pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label seminar pajak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Juni 2016

Pendidikan Fiskus dalam Penerimaan Pajak Nasional



Pendidikan menjadi isu penting sejak tahun 2003 dalam APBN. Terhitung sejak tahun 2008, anggaran pendidikan di Indonesia efektif mencapai 20% dari APBN. Hal itu mempengaruhi mandatory spending dalam setiap tahunnya, sehingga APBN semakin menggelembung. Pajak sebagai penyokong 70an persen dari APBN mau tidak mau terkena imbasnya. Untuk memenuhi target tersebut Direktorat Jenderal Pajak perlu menyiapkan sumber daya manusia yang mumpuni, terutama dalam hal enforcement.

Salah satu instrumen tax enforcement yang dimiliki DJP adalah fungsional pemeriksa pajak. Dalam SE-07/PJ.7/2000 ditetapkan kriteria pegawai DJP yang bisa menjadi fungsional pemeriksa pajak, diantaranya, (a) dididik dan dilatih sebagai pemeriksa pajak; (b) dididik dan dilatih mengenai pengetahuan perpajakan serta teknis perpajakan; dan (c) diseleksi baik mental (attitude) maupun teknis pemeriksaan pajak serta pengetahuan perpajakan. Dua poin menyebutkan keharusan pendidikan dan pelatihan teknis pemeriksaan dan perpajakan sebagai syarat formal menjadi seorang pemeriksa pajak. Sebenarnya, setiap pegawai DJP telah melakukan diklat dasar tentang perpajakan. Boleh jadi kita bertanya, mengapa perlu ada training lagi untuk pemeriksa pajak, dan pegawai lainnya? Ketika pendidikan nasional mendapat perhatian pemerintah sebesar 20% dalam APBN, bagaimana perhatian DJP untuk pendidikan pegawainya? Pada akhirnya pertanyaan bermuara pada apakah ada pengaruh diklat pegawai DJP terhadap penerimaan pajak nasional yang didapat?

Nilgun Serim dkk (2014) menyebutkan bahwa latar belakang pendidikan pegawai pajak berpengaruh pada hubungan antara pegawai dan wajib pajak sebagai pihak yang dilayani. Pemahaman tentang peraturan dan teknik menghadapi wajib pajak secara psikologi dapat diajarkan dalam training untuk pegawai, sehingga pelayanan yang diberikan menjadi lebih baik. Pegawai pajak harus selalu menjaga hubungan baik dengan semua stakeholder, termasuk pada saat melakukan enforcement. Suasana alami yang tercipta pada saat tax enforcement adalah suasana tegang, oleh akrena itu, pemeriksa pajak harus bisa memainkan kondisi psikologi dirinya sendiri dan wajib pajak yang diperiksa supaya tujuan pemeriksaan untuk mendapat informasi dapat tercapai.

Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan, mulai dari menghimpun dan mengolah data dan bukti yang bertujuan untuk menguji kepatuhan terhadap ketentuan peratuaran perpajakan yang berlaku. Proses analisis data wajib pajak memerlukan skill khusus dari pegawai pajak untuk mendapatkan keyakinan atas kepatuhan wajib pajak, karena secara rasional, wajib pajak akan berusaha menyembunyikan penghasilannya yang kena pajak. Kemampuan khusus ini diajarkan pada diklat teknis substantif pemeriksaan pajak sebelum pegawai diangkat menjadi fungsional pemeriksa pajak. Setelah diangkat menjadi fungsional pemeriksa, pegawai tersebut masih mendapat penyegaran dengan diklat khusus, misalnya tentang tindak pidana pencucian uang, transfer pricing dan lain-lain untuk mempertajam naluri auditnya.

Tidak ada angka khusus yang dapat merepresentasikan besarnya tambahan penerimaan pajak yang dihitung dari banyaknya pendidikan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Akan tetapi secara logis, apabila kemampuan pemeriksaan pajak semakin meningkat, maka potensi penerimaan dari pemeriksaan semakin besar, baik karena pengaruh psikologi wajib pajak yang terbuka maupun temuan oleh pemeriksa itu sendiri.


MEMBURU PAJAK BUNGA LUAR NEGERI


Hasil gambar untuk bunga utang luar negeri


Setiap pengusaha menginginkan hasil usaha atau profit yang maksimal. Jika memungkinkan perusahaan akan mengorbankan sedikit biaya untuk memaksimalkan profit, bahkan jika memungkinkan lagi, tanpa modal. Banyak skema yang memberikan alternatif meminimalkan modal investasi, diantaranya adalah dengan utang. Selain menjadi modal usaha, utang ini juga dapat berperan lain dalam memaksimalkan profit, yaitu peran instrumen penghindaran pajak. 

Isu penghindaran pajak masih marak di dunia investasi dan permodalan. Ketika memutuskan untuk melakukan investasi, lokasi merupakan aspek penting yang sangat diperhatikan. Perusahaan dapat memperhitungkan biaya transportasi bahan baku, biaya penjualan, sampai keadaan politik wilayah tersebut, termasuk tarif pajak yang berlaku. Bagi perusahaan multi nasional, yang mempunyai banyak pabrik di beberapa negara, dengan modal yang besar, mereka dapat menentukan negara mana tempat investasi mereka. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah setempat akan sangat mempengaruhi minat MNC untuk berinvestasi, terutama kebijakan perpajakannya. Apabila suatu negara mempunyai tarif pajak yang rendah dan peraturan perpajakan yang longgar, tentu akan lebih menarik bagi investor, sehingga dapat memaksimalkan profit yang akan diperoleh.

Salah satu modus memaksimalkan profit dari penghindaran pajak adalah melalui skema thin capitalization, dimana perusahaan meningkatkan jumlah pembiayaan utang berbunga di negara-negara yang mempunyai tarif pajak yang tinggi. Hal ini dapat mengurangi beban pajak perusahaan karena bunga yang dibayarkan dapat dibebankan sehingga mengurangi pendapatan kena pajak. Thin capitalization akan lebih efektif jika kreditur mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan, sehingga permainan pengaturan bunga akan lebih sempurna.

Dalam menghadapi kebijakan perusahaan yang menggunakan thin capitalization, pemerintah, melalui otoritas perpajakan akan menyesuaikan kebijakan perpajakannya. Dengan fakta bahwa negara yang mempunyai tarif pajak tinggi, perusahaan didalamnya cenderung mempunyai external debt yang tinggi (Buettner, et al, 2007), pemerintah dapat menurunkan tarif pajak badan yang berlaku. Strategi ini banyak dilakukan, misalnya di Indonesia, sehingga tren yang terjadi adalah menurunkan tarif pajak.

Cara lain yang dapat dilakukan  pemerintah adalah melalui pengetatan pembatasan Debt to Equity Ratio (DER). DER merupakan pembandingan utang perusahaan dengan aset yang dimilikinya. Rasio ini mencerminkan struktur permodalan yang dimiliki perusahaan. Semakin tinggi tarif pajak suatu negara, semakin tinggi pula DER perusahaan dalam negara tersebut (Gordon dan Lee, 2001). Hal ini mengindikasikan upaya penghindaran pajak yang lebih intensif oleh perusahaan. Dengan membatasi DER, pemindahan utang secara internasional dapat dikurangi (Andreas Haufler dan Marco Runkel, 2008). Di sisi lain, pengetatan aturan terhadap thin capitalization ini akan menambah cost of capital perusahaan, sehingga akan mengurangi investasi yang masuk (Buettner, et al, 2007) karena perusahaan akan lebih memilih meletakkan investasinya di negara yang aturannya tidak terlalu ketat.
Perbedaan aturan antar negara dapat diatasi apabila negara-negara tersebut mau berkoordinasi untuk membuat kesepakatan aturan yang mengikat thin capitalization ini. Misalnya Uni Eropa melalui Common Consolidated Corporate Tax Base (CCCTB) berusaha membatasi pengurangan atas pembayaran bunga dalam kelompok multinasional. Hal ini efektif mengurangi gerak transfer utang internasional, tetapi tidak dapat menafikan persaingan tarif antar negara.

Pada akhirnya, masing-masing negara merdeka, independen untuk menentukan kebijakan perpajakannya sendiri. Setiap negara mempunyai tujuan dengan kebijakan yang berbeda. Tidak bisa dipungkiri walaupun terdapat perjanjian pengetatan aturan yang mengikat thin capitalization, negara yang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi akan dirugikan, karena tarif pajak efektif perusahaan multinasional yang mobile akan naik, sehingga mengurangi ketertarikan perusahaan untuk berinvestasi, dan pada kenyataannya negara berkembang atau negara kecil akan lebih memilih untuk menggunakan tarif pajak rendah dan aturan yang lebih toleran dalam mengatur thin capitalization supaya investasi tidak keluar dari negaranya.


Jumat, 13 Mei 2016

GOLDEN TRIANGLE

Di dalam sebuah perusahaan terdapat tiga pihak yang mempunyai kepentingan satu sama lain. Hubungan ketiga pihak ini dapat diibaratkan sebuah segitiga, dimana masing-masing phak mengisi satu sisi. Tiga sisi segitiga harus bersatu, untuk menciptakan bentuk segitiga yang sempurna. Yang menjadi kepentingan bersama sekaligus pemersatu adalah laporan keuangan perusahaan. Sebagai pihak yang mempunyai interest yang sama, hubungan ketiganya dapat dideskripsikan sebagai hubungan yang complicated. Tidak jelas siapa yang menjadi sisi paling panjang, juga tidak jelas siapa yang menjadi sisi bawah. Tiga pihak ini adalah manajemen, pemegang saham atau investor dan pemerintah.


Manajamen merupakan pihak yang mengelola jalannya perusahaan. Dalam melakukan pekerjaannya, manajemen mempunyai empat fungsi utama, yaitu planning, organizing, directing, dan controlling. Empat fungsi tersebut bertujuan untuk menjalankan aktivitas perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan yang umumnya bersifat moneter. Manajemen lah yang menyusun laporan aktivitas perusahaan yang berupa laporan keuangan.
Pemegang saham, atau investor, secara langsung maupun tidak langsung merupakan pemilik perusahaan, karena dengan uang mereka, perusahaan memperoleh modal yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Pemegang saham berkepentingan terhadap modal yang disetorkan pada perusahaan. Mereka berharap mendapat keuntungan sebesar-besarnya dari investasi yang dikeluarkan. Sesuai teori agency, pemegang saham berposisi sebagai principals, sedangkan yang menjadi agen adalah manajemen.

Dimana posisi pemerintah? Dengan adanya peraturan perundang-undangan tentang pajak penghasilan, pemerintah menjadi salah satu dari minority interest selayaknya pemegang saham lainnya. Pemerintah berkepentingan dalam memperoleh pajak dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan.

Semakin berkembangnya perusahaan, semakin berkembang pula variasi dan banyaknya pemegang saham perusahaan. Semua dari mereka tidak mungkin mengawasi manajemen dalam melakukan tugas menjalankan perusahaan termasuk menyusun laporan keuangan. Mereka lebih memilih menjadi free rider, karena pengawasan akan membutuhkan banyak biaya. Namun demikian , pemerintah, melalui otoritas perpajakan, melakukan fungsi pengawasan tersebut. Selain untuk kepentingan perpajakan, pengawasan ini secara tidak langsung memeberikan keuntungan pemegang saham lainnya, karena dapat terwakili untuk mengawasi, tetapi dapat merugikan juga, karena pendapatan perusahaan akan berukurang untuk membayar pajak.

Hubungan ketiga pihak ini sangat menarik perhatian para peneliti, terutama berkaitan dengan perpajakan. Pada tahun 2007, Mihir A. Desai, Alexander Dyck dan Luigi Zingales meneliti tentang hubungan pajak perusahaan dan pengelolaan perusahaan. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa otoritas pajak dan pemegang saham mempunyai tujuan untuk mengurangi penyelewengan manajemen. Berdasar hal tersebut, penetapan tarif pajak yang tinggi akan memperburuk tata kelola perusahaan, akan tetapi, peningkatan pemaksaan pajak dapat meningkatkan tata kelola perusahaan sehingga bagian yang diterima pemegang saham juga meningkat. Apabila dikaitkan dengan perubahan kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif pajak, maka perusahaan dengan tata kelola yang baik akan merespons lebih baik dibandingkan perusahaan yang tata kelolanya kurang baik.

Mihir A. Desai bersama Dhammika Dharmapala, pada tahun 2009 melakukan penelitian terhadap hubungan manajemen laba dan penghindaran pajak. Dalam penelitian ini, berdasar teori agency, manajemen mengusahakan peningkaran laba termasuk dengan manipulasi tidak semata-mata untuk kepentingan pemegang saham, tetapi juga untuk mereka sendiri, karena mereka akan mendapatkan insentif lebih besar sejalan besarnya laba. Dari segi perpajakan menurut penelitian ini, perlu perubahan aturan dengan satu pelaporan keuangan untuk otoritas pajak sekaligus otoritas pasar modal. Hal ini akan menurunkan biaya kepatuhan.

Selanjutnya, Michelle Hanlon, Jeffrey L. Hoopes dan Nemit Shroff pada tahun 2014, mengembangkan penelitian dalam hubungan antara pemaksaan pajak dengan kualitas laporan keuangan. Dalam penelitian tersebut disimpulkan bahwa pemaksaan pajak berhasil meningkatkan kualitas laporan keuangan. Dengan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, kepentingan pemegang saham juga terlindungi dari penyimpangan manajemen.


Pajak perusahaan, tata kelola perusahaan, manajemen laba, penghindaran pajak, pemaksaan pajak dan kualitas laporan keuangan merupakan hal yang sangat berpengaruh dan berkaitan dengan hubungan manajemen, pemegang saham dan pemerintah. Keterkaitan satu dengan yang lain bisa jadi semakin kompleks sejalan dengan perkembangan dunia bisnis dan peraturan perpajakan.

CSR YANG TIDAK IDEAL

Semua yang ada di masyarakat harus mengikuti aturan yang berlaku di masyarakat itu. Orang, atau yang diorangkan, misalnya organisasi dan perusahaan saling bergaul dalam dinamika pergaulan masyarakat. Sejalan dengan teori legitimasi, sebuah organisasi akan lebih legitimate menjadi bagian dari masyarakat apabila dia mampu memperhatikan dan mematuhi norma sosial di masyarakat tersebut.
Sebuah perusahaan bisnis, merupakan organisasi yang mengkhususkan diri di bidang ekonomi, meskipun begitu, perusahaan ini tetap menjadi bagian dari masyarakat. Selain tujuan keuntungan, perusahaan juga harus memperhatikan lingkungan sekitar, baik sosial maupun lingkungan hidup. John Elkington, pada tahun 1988 memperkenalkan konsep tripple bottom line, yang mendefinisikan peran perusahaan menjadi 3 fungsi. Yang pertama, profit untuk keberlangsungan hidup perusahaan sendiri, yang kedua, people, yaitu kesejahteraan masyarakat sekitar. Yang ketiga planet, yang merepresentasikan lingkungan hidup yang menjadi habitat banyak makhluk lain.

Konsep tripple bottom line ini masih relevan digunakan sampai saat ini, dan diaplikasikan dalam bentuk CSR, Corporate Social Responsibility. Uang yang digunakan untuk membiayai CSR mengurangi laba yang akan diperoleh perusahaan, sehingga berpotensi mengurangi pajak yang akan dibayarkan juga. Hal ini yang harus menjadi perhatian  kita sebagai orang yang berkecimpung dalam dunia keuangan negara. Keadaan ideal yang diharapkan adalah semua perusahaan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan jujur, sekaligus mengeluarkan CSR untuk kepentingan masyarakat. Pada kenyataannya, kondisi ideal bagaikan fatamorgana, selaras pameo Milton Friedman (1990) “the business of business is business”. Bagaimana jika perusahaan mempunyai program CSR yang bagus, tetapi pada saat yang sama melakukan perencanaan pajak yang agresif? Atau bagaimana bila perusahaan menjadi Wajib Pajak yang patuh, tetapi disisi lain mereka tidak menjalankan CSR-nya? Mana yang lebih baik?

Pada tahun 2006, terungkap kasus penghindaran pajak yang melibatkan PT Asian Agri Grup. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menjual prduk minyak sawit mentah (CPO) keluaran PT Asian Agri kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga dibawah pasar, kemudian dijual lagi ke pembeli riil dengan harga tinggi, sehingga pajak dalam negeri menjadi tertekan. Masih dalam belutan kasus tersebut, pada tahun 2014, PT Asian Agri mendapatkan penghargaan gold dalam CSR Award. Dua hal yang tidak konsisten, perusahaan tidak mau membayar pajak, tapi bersedia mengeluarkan uang banyak untuk mendanai CSR. Fenomena ini sejalan dengan hasil penelitian Luts Preuz (2010) yang mengindikasikan bahwa CSR yang dilakukan perusahaan merupakan sekedar pemanis untuk laporan perusahaan, atau bisa jadi menjadi indikasi modus lain penghindaran pajak seperti hasil penelitian Lanis & Richardson (2013) dan Luke Watson (2014).

Pajak dan CSR merupakan dua hal yang sama-sama diamanatkan oleh undang-undang. Undang-undang Perseroan Terbatas, sebagai dasar kewajiban CSR tidak secara eksplisit mengatur besaran CSR yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Pada pasal 74 UU PT ayat (1) berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Pada ayat (2) berbunyi, “tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1), merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”. Hal ini sangat berbeda dengan undang-undang perpajakan yang sangat rinci mengatur besaran pajak yang harus dibayarkan. Misalnya PPN adalah 10% dengan perhitungan Pajak Masukan dikurangi Pajak Keluaran, dan pajak penghasilan badan yang berlaku saat ini adalah 25% dari penghasilan kena pajak. Semua pajak yang dibayarkan dapat dihitung berdasarkan tarif yang berlaku. Dalam hal ini pajak lebih unggul daripada CSR.

Perusahaan sebagai entitas keuangan menginginkan efisiensi dalam pengeluaran sekaligus efektivitas dalam memperoleh laba.  Membandingkan kombinasi fokus perusahaan dalam CSR dan perencanaan pajak yang agresif sesuai pertanyaan diatas, menurut saya lebih baik perusahaan patuh terhadap aturan perpajakan, walaupun tidak melakukan CSR secara massive. Alasan pertama, dilihat dari segi fungsinya, pajak dan CSR mempunyai fungsi yang agak mirip, yaitu menyediakan barang publik untuk masyarakat. Apabila perusahaan hanya membayar pajak yang besar, maka kemungkinan dana tersebut akan mengalir kepada masyarakat juga, walaupun secara tidak langsung menggunakan nama perusahaan sebagai entitas pemberi dana. Yang kedua kemungkinan penggunaan skema CSR sebagai modus penghindaran pajak. Yang ketiga, aturan hukum pajak lebih jelas dan terperinci mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Meskipun demikian, kita masih berharap perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat memenuhi kondisi ideal, dimana mereka menjalankan atruan perpajakan dengan patuh dan jujur sekaligus mengeluarkan CSR untuk kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Jumat, 29 April 2016

TARIK ULUR PENDAPATAN PAJAK


Di dunia ini adakah yang berbaik hati membayar pajak melebihi yang seharusnya dia bayarkan? Hampir semua orang tidak suka membayar pajak, karena pajak bersifat memaksa, tetapi sang pembayar tidak mendapatkan manfaat secara langsung yang bisa dirasakan.

Pada kasus Enron, pada tahhun 2000, perusahaan mengakui laba sebesar $100 miliar, laba yang sangat besar, sehingga Enron termasuk jajaran perusahaan terbesar di Amerika Serikat. Apabila diasumsikan tarif pajak yang berlaku di Amerika pada saat itu sebesar 35% maka pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar $35 miliar. Akan tetapi pada Oktber 2001 Enron mengakui adanya kerugian sebesar $618 juta ditambah manajemennya dijatuhi hukuman karena dituduh melakukan kecurangan dalam pelaporan keuangan. Dari awal, Enron telah mengalami kesulitan dalam keuangan, tetapi dalam laporan keuangan selalu disajikan dalam nilai yang selalu laba besar. Laporan keuangan agresif yang dilakukan Enron ini bertujuan untuk mandapatkan suntikan modal dari investor maupun kreditor. Laba yang besar, likuiditas yang lancar, ROI yang ideal merupakan beberapa indikator kesehatan perusahaan yang ditampilkan dalam laporan keuangan.

Pada sisi yang lain, perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak yang kecil berusaha mengecilkan laba dalam laporan perpajakannya. Laporan pajak yang agresif seperti ini mempunyai risiko laporan keuangan perusahaan yang dikeluarkan tidak maksimal, sehingga kinerja perusahaan dapat dinilai tidak kredibel oleh invesor maupun kreditor.

Trade off yang dihadapi manajemen pada saat memilih laporan keuangan atau laporan pajak, seperti yang disampaiakan Shackelford dan Shevlin (2001), ternyata tidak terbukti pada penelitian selanjutnya. Shackelford dan Shevlin merumuskan bahwa ketika laporan keuangan memeperoleh laba maksimal maka pajak yang dibayarkan juga maksimal, dan sebaliknya apabila ingin mengurangi pajak yang ibayarkan, maka performa laporan keuangan harus dikurangi. Frank et al (2009) menemukan bahwa terdapat kecenderungan bahwa manajamen perusahaan mampu melaporkan laba besar pada laporan keuangan, dan pada waktu yang sama, mereka melaporkan pajak perusahaan yang kecil.

Sebagai manusia, tim manajemen perusahaan juga ingin kinerjanya diakui bagus. Indikator kinerja manajemen salah satunya dinilai dari laporan keuangan dan laporan pajak perusahaan. Mereka berusaha mempercantik keduanya. Celah perbedaan prinsip akuntansi yang berlaku dengan aturan pajak yang diundangkan, mampu memberikan peluang bagi manajemen perusahaan untuk mengelola pendapatan menurut laporan keuangan lebih besar sedangkan pendapatan kena pajak lebih kecil pada periode pelaporan yang sama. Berdasarkan hasil penelitian Frank et al tersebut, aturan perpajakan masih mempunyai banyak loophole yang mungkin dimanfaatkan.

Loophole merupakan kondisi yang memungkinkan seseorang untuk menghindari kewajiban tanpa pengenaan sanksi penalti atau sanksi hukum. Loophole dalam perpajakan memungkinkan wajib pajak mendapatkan peluang penghematan pembayaran pajak, atau terhindar dari kewajiban perpajakan.tertentu atau terhindar dari pengenaan sanksi administratif perpajakan. Loophole ini ada yang sengaja diciptakan untuk tujuan memperbaiki pasar, misalnya tax amnesty, dan ada pula yang terjadi karena perbedaan penafsiran antara pembuat peraturan dan penggunanya.


Hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi otoritas perpajakan untuk menyusun aturan-aturan perpajakan yang dapat menutup celah-celah penghindaran pajak, tetapi dalam waktu yang sama dapat menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pelakunya. 

Kamis, 14 April 2016

SIMALAKAMA ATAU HARMONI (PAJAK DALAM AKUNTANSI)

Ilmu menghitung uang telah berkembang sejak masa dimana ditemukan uang itu sendiri. Uang sebagai nilai tukar menjadi ukuran kekayaan seseorang atau organisasi. Perjalanan hitung menghitung ini berdampak pada  penilaian apakah si A termasuk orang kaya, apakah si B orang setengah kaya, atau si C menjadi miskin akibat uangnya habis? Kondisi masyarakat sangat bervariasi, oleh karena itu perlu adanya campur tangan pemerintah dalam menjaga perekonomian masyarakatnya, yaitu melalui pajak.




Dalam perkembangannya, ilmu pajak tidak terlepas dari ilmu menghitung uang, yang lebih dikenal dengan ilmu akuntansi. Dengan mengikuti perkembangan akuntansi, pajak berharap dapat memberikan penerimaan kepada negara sesuai dengan aturan yang disepakati. Para peneliti banyak melakukan riset tentang pajak yang dihubungkan dengan akuntansi. Bagaimana pengaruh pajak dalam pelaopran akuntansi wajib pajak banyak menarik para peneliti untuk mencari jawabannya.

Apabila si A mempunyai penghasilan Rp. 1 miliar dalam sebulan tentu saja harus membayar pajak yang berbeda dengan si C yang mempunyai penghasilan Rp. 1 juta dalam sebulan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh asas keadilan yang dimaksudkan supaya si C juga bisa mendapat penghidupan yang layak tiap harinya. Akan tetapi, si A juga berpikir, bagaimana supaya pajaknya bisa seminimal mungkin. Si A menghitung kembali penghasilannya dan mengaku bahwa dia hanya berpenghasilan  Rp. 500 juta sebulan. Nilai 500 juta lumayan untuk dapat memperoleh separoh dari perhitungan pajak yang seharusnya. 

Proses catat-mencatat ini menjadi sensitif ketika dibenturkan dengan perhitungan pajak. Sebuah perusahaan ingin dilihat sebagai perusahaan yang bonafide dengan laporan keuangan yang bagus. Laporan keuangan yang bagus akan mempengaruhi investor yang menanamkan modalnya, para kreditur untuk meminjamkan dananya, dan konsumen untuk membeli dari perusahaan yang sehat secara finansial. Di sisi lain, apabila kinerja keuangan bagus, laba besar, kemungkinan besar pajak akan semakin membengkak. Hal ini sejalan dengan penelitian Hanlon dan Heitzman (2010), sedikit banyak perbedaan perhitungan laba akuntansi dengan penghasilan kena pajak berimplikasi pada penyajian laporan keuangan. Seperti buah simalakama memang.  

Pemerintah berusaha mengakomodasi kepentingan swasta sebagai pembayar pajak dan pemerintah sendiri sebagai pengumpul pajak. Kedua kepentingan yang saling berbenturan dalam berbagai aspek, misalnya ketidakseimbangan penghasilan dalam masyarakat dan swasta menginginkan tarif pajak yang kecil dengan banyak perlakuan khusus. Akibat dari pajak pemerintah ini, swasta berusaha melakukan penyimpangan dalam memperlakukan perhitungan akuntansinya. Tax evasion yang dilakukan Wajib Pajak dengan merubah komponen-komponen laporan keuangan menjadi tidak sejalan dengan program pemerintah yang berusaha mengumpulkan pajak yang besar. Usaha penyembunyian laba atau melakukan mark up biaya yang dikeluarkan menajdi modus yang sering dilakukan oleh tax evader.

Maydew (2000) mengingatkan supaya penelitian pajak tidak hanya berfokus pada lingkup nasional saja, karena dunia global telah menjadikan tax evasion maupun tax avoidance semakin beragam sampai ke luar negeri. Terungkapnya skandal Panama Paper menjadi bukti yang sahih bahwa kaum elit dunia tidak jujur dengan laporan keuangannya. Mereka berusaha menyembunyikan harta mereka di negara yang temasuk tax heaven.

Diakui atau tidak, pajak mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan wajib pajak. Akan tetapi apabila laporan akuntansi disajikan secara wajar, tidak ada sesuatu yang sengaja disembunyikan, tentu akan terjadi harmoni dengan perhitungan pajak.